Benteng, Selayar (mediapesan) – Alwan Sihadji, SH, Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, (25/2/2025).
Gugatan ini berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, yang menurutnya cacat prosedur dan tidak sah.
Selain itu, Alwan juga menuntut ganti rugi serta rehabilitasi nama baik dengan total nilai Rp.1,3 miliar.
Dalam permohonan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar dengan Nomor 01/Pra.Pid/2025/PN Selayar, Alwan menggugat Kejaksaan Negeri atas dasar dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya, yang tertuang dalam Surat Penetapan Nomor PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 tertanggal 6 Februari 2025, tidak memenuhi syarat hukum yang sah.
Alasan Gugatan
Alwan Sihadji dan tim kuasa hukumnya berpendapat bahwa penetapan tersangka harus didukung oleh audit lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara.
Mereka juga menyoroti bahwa dalam proses pemeriksaan, Alwan tidak didampingi oleh kuasa hukum pilihannya sendiri, yang merupakan hak dasar setiap tersangka dalam sistem hukum Indonesia.
Kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali, SH, dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL., menegaskan bahwa klien mereka mengalami kerugian baik secara material maupun immaterial.
Mereka mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp.300 juta atas penahanan yang mereka nilai tidak sah, serta Rp.1 miliar untuk rehabilitasi nama baik.
Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa bukti kuat, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan status tersangka serta memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi dan memulihkan nama baik klien kami, ujar Ratna Kahali.
Selain itu, Alwan Sihadji juga menuntut pengembalian uang sebesar Rp.357.722.613 yang sebelumnya disita dalam proses penyelidikan.
Sidang Praperadilan Segera Digelar
Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar pada Senin, 3 Maret 2025.
Menurut Muhammad Sirul Haq, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan.
Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya dalam konteks transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kepala desa yang mengelola dana desa.
Sejumlah pihak menekankan bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, menjunjung asas keadilan, dan menghormati hak-hak individu.
Perkembangan lebih lanjut mengenai sidang praperadilan ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya terhadap prinsip-prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa. ***