Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kepala Desa Bonea Gugat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam Praperadilan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Kepala Desa Bonea Gugat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam Praperadilan
HukumBeritaNasionalPeristiwa

Kepala Desa Bonea Gugat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam Praperadilan

Terakhir diperbarui: 2025/02/25 at 4:53 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 25 Februari 2025
Share
Alwan Sihadji, SH, (Rompi Tahanan Kejaksaan) Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar bersama kuasa hukumnya Ratna Kahali, SH, dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL. (sh/ho/mp)
Alwan Sihadji, SH, (Rompi Tahanan Kejaksaan) Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar bersama kuasa hukumnya Ratna Kahali, SH, dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL. (sh/ho/mp)
SHARE

Benteng, Selayar (mediapesan) – Alwan Sihadji, SH, Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, (25/2/2025).

Contents
Alasan GugatanSidang Praperadilan Segera Digelar(sh)

Gugatan ini berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, yang menurutnya cacat prosedur dan tidak sah.

Selain itu, Alwan juga menuntut ganti rugi serta rehabilitasi nama baik dengan total nilai Rp.1,3 miliar.

Dalam permohonan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar dengan Nomor 01/Pra.Pid/2025/PN Selayar, Alwan menggugat Kejaksaan Negeri atas dasar dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Ia menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya, yang tertuang dalam Surat Penetapan Nomor PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 tertanggal 6 Februari 2025, tidak memenuhi syarat hukum yang sah.

Alasan Gugatan

Alwan Sihadji dan tim kuasa hukumnya berpendapat bahwa penetapan tersangka harus didukung oleh audit lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara.

Mereka juga menyoroti bahwa dalam proses pemeriksaan, Alwan tidak didampingi oleh kuasa hukum pilihannya sendiri, yang merupakan hak dasar setiap tersangka dalam sistem hukum Indonesia.

Kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali, SH, dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL., menegaskan bahwa klien mereka mengalami kerugian baik secara material maupun immaterial.

Mereka mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp.300 juta atas penahanan yang mereka nilai tidak sah, serta Rp.1 miliar untuk rehabilitasi nama baik.

Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa bukti kuat, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan status tersangka serta memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi dan memulihkan nama baik klien kami, ujar Ratna Kahali.

Selain itu, Alwan Sihadji juga menuntut pengembalian uang sebesar Rp.357.722.613 yang sebelumnya disita dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Temukan Korban KM Yuiee Jaya 2 Terdampar di Pantai Kayuadi Selayar

Sidang Praperadilan Segera Digelar

Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar pada Senin, 3 Maret 2025.

Menurut Muhammad Sirul Haq, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan.

Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya dalam konteks transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kepala desa yang mengelola dana desa.

Sejumlah pihak menekankan bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, menjunjung asas keadilan, dan menghormati hak-hak individu.

Perkembangan lebih lanjut mengenai sidang praperadilan ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya terhadap prinsip-prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa. ***

(sh)

Tag #KepulauanSelayar, Kejari, KepalaDesa
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Presiden Prabowo Subianto dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, (24/2/2025). (mp) Danantara: Strategi Baru Kelola Dividen BUMN, Apa Dampaknya?
BERITA BERIKUTNYA SPRI menggandeng iBlooming Indonesia untuk kembangkan Diklat Pers berbasis Artificial intelligence (AI) di Jakarta, (24/2/2025). SPRI Gandeng iBlooming Indonesia, Kembangkan Diklat Pers Berbasis AI
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
Dalam suatu pertemuan di kedai kopi kawasan Bawakaraeng Kota Makassar, Fery tampak dalam kondisi sehat, (21/6/2025). (tim)
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Pria yang Ditersangkakan dalam Kasus Kekerasan Pertanyakan Proses Hukum

22 Juni 2025
True Promise-3.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Target Strategis Israel Diserang dalam Operasi “True Promise-3”

22 Juni 2025
Rudal-rudal Iran.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Krisis Pertahanan Udara Israel: Tingkat Intersepsi Rudal Turun Drastis, Mengapa?

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?