Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea Minta Dakwaan JPU Dibatalkan, Soroti Cacat Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea Minta Dakwaan JPU Dibatalkan, Soroti Cacat Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi
HukumBeritaNasionalPeristiwa

Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea Minta Dakwaan JPU Dibatalkan, Soroti Cacat Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi

Terakhir diperbarui: 2025/03/18 at 9:19 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 Maret 2025
Share
Kuasa hukum kepala Desa Bonea minta dakwaan JPU dibatalkan, soroti cacat hukum dalam kasus dugaan korupsi, (18/3/2025).
Kuasa hukum kepala Desa Bonea minta dakwaan JPU dibatalkan, soroti cacat hukum dalam kasus dugaan korupsi, (18/3/2025).
SHARE

mediapesan.com – Tim kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat klien mereka sarat dengan ketidakcermatan hukum, (18/3/2025).

Contents
Dugaan Penyimpangan Prosedur dalam Penghitungan Kerugian NegaraAlwan Sihadji Minta Dana Desa DikembalikanLaporan ke Polres dan Harapan atas Putusan Hakim(*/red)

Dalam eksepsi yang diajukan di persidangan, mereka mengungkapkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengandung banyak kecacatan hukum serta tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali, SH, menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana karena tidak adanya kerugian negara yang dihitung oleh lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Klien kami telah mengembalikan dana desa 100 persen, dan Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar telah menyatakan bahwa penyitaan uang klien kami tidak sah. Dengan demikian, dakwaan JPU seharusnya batal demi hukum, ujar Ratna.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Dugaan Penyimpangan Prosedur dalam Penghitungan Kerugian Negara

Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL., anggota tim kuasa hukum lainnya, menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penghitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.

Kami menemukan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan oleh akuntan publik swasta yang tidak memiliki kewenangan sesuai undang-undang. Regulasi jelas mengharuskan perhitungan semacam ini dilakukan oleh BPK atau BPKP, jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar seharusnya berpegang pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Jaga Desa, yang mengedepankan pembinaan bagi kepala desa dalam pengelolaan dana desa.

Instruksi Jaksa Agung jelas menekankan pendekatan pembinaan, bukan kriminalisasi. Klien kami sudah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana desa sesuai prosedur, sehingga kasus ini seharusnya tidak berlanjut ke ranah pidana, tambah Ratna.

Alwan Sihadji Minta Dana Desa Dikembalikan

Alwan Sihadji, SH, dalam eksepsinya, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merugikan keuangan negara dan meminta agar dana desa yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar segera dikembalikan ke kas desa.

Dana desa ini adalah hak masyarakat Bonea yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Saya menolak tuduhan bahwa saya merugikan negara dan meminta Kejari Selayar segera mengembalikan dana tersebut sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, ujarnya.

Laporan ke Polres dan Harapan atas Putusan Hakim

Sehubungan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum telah melaporkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Serang Dikecam Usai Pernyataan Soal Wartawan, GWI: Menyesatkan Publik

Mereka meminta Kapolres menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Kami berharap Kapolres tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dalam menangani kasus ini. Hukum harus ditegakkan secara adil, tegas Muhammad Sirul Haq.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Tim kuasa hukum berharap putusan sela yang akan datang dapat membatalkan dakwaan yang mereka anggap cacat hukum.

(*/red)

Tag #KepulauanSelayar, DesaBonea
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Juru Bicara Kementerian BUMN RI Putri Violla, Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah, Direktur Network and IT Solution Telkom Herlan Wijanarko, dan Direktur Sales Telkomsel Adiwinahyu Basuki Sigit dalam konferensi pers kesiapan TelkomGroup menyambut RAFI 2025 di Kementerian BUMN RI, Selasa (18/3). Telkom Group Pastikan Kesiapan Jaringan Telekomunikasi untuk Ramadan dan Idulfitri 2025
BERITA BERIKUTNYA Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Sulawesi Selatan dalam sebuah seremoni di Aula MGR. Schneiders, CICM, Jalan Muh Thamrin, Kota Makassar, Selasa (18/3/2025). (pl/mp) WKRI DPD Sulsel 2024-2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pelayanan Sosial
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
Kasus dugaan eksploitasi dan pengabaian ini memicu perhatian publik serta desakan investigasi menyeluruh oleh lembaga negara. Kolase: Remaja SFNA kini berada dalam perlindungan kerabatnya setelah kabur dari Singapura.
Remaja di Makassar Mengaku Dieksploitasi Orang Tua, Kasus Memicu Tindakan Hukum
8 Juni 2025
Jurnalis Bayan Abu Sultan terluka ketika pendudukan Israel mengebom resor "Al-Baqa" di pantai Gaza.
Jurnalis Palestina Terluka dalam Serangan Udara Israel di Resor Pantai Gaza
30 Juni 2025
Pendamping Stasi Bunda Maria Mandai Kabupaten Maros, Yanti bersama Frenelisya Gisela Payangan yang sukses meraih predikat Juara I (Gold Champion), Juni 2025.
Stasi Mandai Maros Ukir Prestasi di Pesparani Sulsel I: Juara Mazmur Anak dari Kontingen Terkecil
29 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Penjualan senjata baru senilai Rp8 Triliun di tengah konflik Gaza, Juli 2025. (qudsn/ho/mp)
InternasionalBerita

Pemerintahan Trump Setujui Penjualan Senjata Baru Senilai Rp8 Triliun di Tengah Konflik Gaza

1 Juli 2025
Tampak babi hutan mandi di jalan rusak Namlea, (1/7/2025).
PeristiwaBeritaNasional

Babi Hutan Mandi di Jalan Rusak Namlea, Warga: Pemda Buru Tutup Mata?

1 Juli 2025
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto memberikan penghargaan kepada Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di halaman Kantor Bupati Enrekang, Selasa (1/7/2025).
Berita

HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Enrekang Beri Penghargaan kepada Bupati 

1 Juli 2025
Seorang pria berinisial KRW alias WAW (27 tahun), warga Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu, Juni 2025.
HukumBerita

Polisi Kolaka Tangkap Terduga Pengedar Sabu Berdasarkan Laporan Warga

1 Juli 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?