Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea Minta Dakwaan JPU Dibatalkan, Soroti Cacat Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea Minta Dakwaan JPU Dibatalkan, Soroti Cacat Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi
HukumBeritaNasionalPeristiwa

Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea Minta Dakwaan JPU Dibatalkan, Soroti Cacat Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi

Terakhir diperbarui: 2025/03/18 at 9:19 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 Maret 2025
Share
Kuasa hukum kepala Desa Bonea minta dakwaan JPU dibatalkan, soroti cacat hukum dalam kasus dugaan korupsi, (18/3/2025).
Kuasa hukum kepala Desa Bonea minta dakwaan JPU dibatalkan, soroti cacat hukum dalam kasus dugaan korupsi, (18/3/2025).
SHARE

mediapesan.com – Tim kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat klien mereka sarat dengan ketidakcermatan hukum, (18/3/2025).

Contents
Dugaan Penyimpangan Prosedur dalam Penghitungan Kerugian NegaraAlwan Sihadji Minta Dana Desa DikembalikanLaporan ke Polres dan Harapan atas Putusan Hakim(*/red)

Dalam eksepsi yang diajukan di persidangan, mereka mengungkapkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengandung banyak kecacatan hukum serta tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali, SH, menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana karena tidak adanya kerugian negara yang dihitung oleh lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Klien kami telah mengembalikan dana desa 100 persen, dan Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar telah menyatakan bahwa penyitaan uang klien kami tidak sah. Dengan demikian, dakwaan JPU seharusnya batal demi hukum, ujar Ratna.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Dugaan Penyimpangan Prosedur dalam Penghitungan Kerugian Negara

Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL., anggota tim kuasa hukum lainnya, menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penghitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.

Kami menemukan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan oleh akuntan publik swasta yang tidak memiliki kewenangan sesuai undang-undang. Regulasi jelas mengharuskan perhitungan semacam ini dilakukan oleh BPK atau BPKP, jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar seharusnya berpegang pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Jaga Desa, yang mengedepankan pembinaan bagi kepala desa dalam pengelolaan dana desa.

Instruksi Jaksa Agung jelas menekankan pendekatan pembinaan, bukan kriminalisasi. Klien kami sudah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana desa sesuai prosedur, sehingga kasus ini seharusnya tidak berlanjut ke ranah pidana, tambah Ratna.

Alwan Sihadji Minta Dana Desa Dikembalikan

Alwan Sihadji, SH, dalam eksepsinya, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merugikan keuangan negara dan meminta agar dana desa yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar segera dikembalikan ke kas desa.

Dana desa ini adalah hak masyarakat Bonea yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Saya menolak tuduhan bahwa saya merugikan negara dan meminta Kejari Selayar segera mengembalikan dana tersebut sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, ujarnya.

Laporan ke Polres dan Harapan atas Putusan Hakim

Sehubungan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum telah melaporkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar.

Baca Juga:  Kepala Desa Bonea Gugat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam Praperadilan

Mereka meminta Kapolres menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Kami berharap Kapolres tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dalam menangani kasus ini. Hukum harus ditegakkan secara adil, tegas Muhammad Sirul Haq.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Tim kuasa hukum berharap putusan sela yang akan datang dapat membatalkan dakwaan yang mereka anggap cacat hukum.

(*/red)

Tag #KepulauanSelayar, DesaBonea
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Juru Bicara Kementerian BUMN RI Putri Violla, Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah, Direktur Network and IT Solution Telkom Herlan Wijanarko, dan Direktur Sales Telkomsel Adiwinahyu Basuki Sigit dalam konferensi pers kesiapan TelkomGroup menyambut RAFI 2025 di Kementerian BUMN RI, Selasa (18/3). Telkom Group Pastikan Kesiapan Jaringan Telekomunikasi untuk Ramadan dan Idulfitri 2025
BERITA BERIKUTNYA Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Sulawesi Selatan dalam sebuah seremoni di Aula MGR. Schneiders, CICM, Jalan Muh Thamrin, Kota Makassar, Selasa (18/3/2025). (pl/mp) WKRI DPD Sulsel 2024-2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pelayanan Sosial
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut

19 Mei 2025
Kolase: Sebuah truk pengangkut material bangunan terguling di jalur tol layang AP Pettarani, Makassar, Senin (19/5), tepatnya di exit tol. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mahrus.
PeristiwaBeritaSeputar Kota

Kecelakaan Truk di Tol Layang Makassar Sebabkan Kemacetan

19 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
HukumBeritaPeristiwa

Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

19 Mei 2025
Caption: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025) pagi. (Foto: Humas MA)
OpiniNasional

Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?