mediapesan.com – Tim kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat klien mereka sarat dengan ketidakcermatan hukum, (18/3/2025).
Dalam eksepsi yang diajukan di persidangan, mereka mengungkapkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengandung banyak kecacatan hukum serta tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali, SH, menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana karena tidak adanya kerugian negara yang dihitung oleh lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Klien kami telah mengembalikan dana desa 100 persen, dan Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar telah menyatakan bahwa penyitaan uang klien kami tidak sah. Dengan demikian, dakwaan JPU seharusnya batal demi hukum, ujar Ratna.
Dugaan Penyimpangan Prosedur dalam Penghitungan Kerugian Negara
Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL., anggota tim kuasa hukum lainnya, menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penghitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.
Kami menemukan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan oleh akuntan publik swasta yang tidak memiliki kewenangan sesuai undang-undang. Regulasi jelas mengharuskan perhitungan semacam ini dilakukan oleh BPK atau BPKP, jelasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar seharusnya berpegang pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Jaga Desa, yang mengedepankan pembinaan bagi kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
Instruksi Jaksa Agung jelas menekankan pendekatan pembinaan, bukan kriminalisasi. Klien kami sudah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana desa sesuai prosedur, sehingga kasus ini seharusnya tidak berlanjut ke ranah pidana, tambah Ratna.
Alwan Sihadji Minta Dana Desa Dikembalikan
Alwan Sihadji, SH, dalam eksepsinya, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merugikan keuangan negara dan meminta agar dana desa yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar segera dikembalikan ke kas desa.
Dana desa ini adalah hak masyarakat Bonea yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Saya menolak tuduhan bahwa saya merugikan negara dan meminta Kejari Selayar segera mengembalikan dana tersebut sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, ujarnya.
Laporan ke Polres dan Harapan atas Putusan Hakim
Sehubungan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum telah melaporkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar.
Mereka meminta Kapolres menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Kami berharap Kapolres tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dalam menangani kasus ini. Hukum harus ditegakkan secara adil, tegas Muhammad Sirul Haq.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Tim kuasa hukum berharap putusan sela yang akan datang dapat membatalkan dakwaan yang mereka anggap cacat hukum.