mediapesan.com – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menindaklanjuti secara serius laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penambangan di Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Ketua Divisi Hukum L-KONTAK, Sukriadi, SH, menegaskan pentingnya Kejati Sulsel untuk segera memanggil pemilik tambang dan pemilik lahan guna dimintai keterangan.
Hal ini dinilai penting untuk mengungkap potensi kerugian negara yang mungkin ditimbulkan akibat kegiatan tersebut.
Pemilik tambang dan pemilik lahan harus segera diminta keterangannya beserta dokumen kepemilikannya. Apakah bukti kepemilikan lahan oleh perusahaan atau pengurusnya sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan? Meskipun saat ini izin tambang telah terbit, perlu ditelusuri bagaimana aktivitas dilakukan sebelum izin resmi keluar, ujar Sukriadi, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, Kejati Sulsel perlu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk mengaudit dan menghitung potensi kerugian negara secara akurat.
Lebih lanjut, L-KONTAK menyoroti pentingnya verifikasi lapangan terkait pemberian rekomendasi Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta rekomendasi lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Begitu pula kajian teknis dari Dinas ESDM Provinsi Sulsel. Jika salah satu syarat administrasi tidak terpenuhi saat izin diterbitkan, maka ada kemungkinan prosedur telah dilanggar dan hal itu perlu dikaji ulang, tegasnya.
L-KONTAK juga menduga aktivitas penambangan yang dilakukan sebelum keluarnya izin resmi tidak disertai dengan pembayaran pajak sebagaimana mestinya.
Jika ditemukan pelanggaran pajak, bisa saja terdapat unsur tindak pidana korupsi. Ini berarti negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya diterima, pungkas Sukriadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Sulsel terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.