Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Perdata
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Perdata
HukumBeritaPeristiwa

LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Perdata

Terakhir diperbarui: 2025/01/25 at 6:28 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 25 Januari 2025
Share
LKBH Makassar minta Kapolsek Tanralili terapkan restorative justice untuk kasus perdata. (ss/dok. lkbh/ho)
LKBH Makassar minta Kapolsek Tanralili terapkan restorative justice untuk kasus perdata. (ss/dok. lkbh/ho)
SHARE

 

Makassar (mediapesan) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mendesak Kapolsek Tanralili untuk mengakhiri penanganan laporan polisi Nomor LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK.TANRALILI/RES melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

LKBH menilai bahwa kasus tersebut lebih cocok diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

Dalam surat bernomor 62/B/LKBH Makassar/I/2025, LKBH Makassar meminta digelarnya pertemuan untuk penyelesaian restoratif pada Jumat, 31 Januari 2025, di kantor Polsek Tanralili.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive
IMG 20250125 WA0251 scaled
(ss/dok. lkbh mks/ho)

Permohonan ini disampaikan kepada Kapolsek, Kanit Reskrim, serta penyidik terkait laporan tersebut.

Kami berharap Kapolsek Tanralili dan pihak pelapor dapat memberikan perhatian terhadap permohonan ini, agar perkara yang sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tidak perlu sampai ke ranah pidana, ujar Muhammad Sirul Haq, SH, Direktur LKBH Makassar, dalam wawancara di Virendy Cafe, Makassar, Sabtu (25/1/2025).

Laporan yang dilayangkan ke Polsek Tanralili terkait utang-piutang pokok sebesar Rp.600 juta yang membengkak menjadi kewajiban Rp 1,3 miliar.

 

Menurut Mulyarman D. SH, Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar, sebagian utang pokok sudah dibayarkan, sehingga tidak relevan untuk melanjutkan perkara ini sebagai pidana.

Ini jelas perdata, bukan pidana. Kami meminta laporan polisi ini ditutup dan penyelesaian difokuskan pada tunggakan utang yang tersisa, tegas Mulyarman.

Dalam permohonannya, LKBH Makassar juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

IMG 20250125 WA0258 scaled

Peraturan ini memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui dialog dan musyawarah antara pihak terkait, dengan mengutamakan penyelesaian damai.

Surat ini juga ditembuskan ke sejumlah pejabat, termasuk Kapolres Maros, Ka Sipropam Polres Maros, Ka Itwasda Polda Sulsel, Kadiv Propam Polda Sulsel, Kapolda Sulsel, hingga Komisi Kejaksaan.

Baca Juga:  Ketua TRC UPTD PPA Makassar: Dugaan Pungli di Kasus Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diredam dengan Restorative Justice

LKBH Makassar berharap pendekatan restoratif dapat menjadi solusi terbaik, menghindari konflik berkepanjangan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(*/red)

Tag LKBH_Makassar, RestorativeJustice
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Jalan layang poros Maros-Bone rusak, (25/1/2025). Jalan Layang Poros Maros-Bone Rusak, Proyek Rp 138 Miliar Diduga Asal-asalan
BERITA BERIKUTNYA Putri Anggerany (pelapor) memberikan klarifikasi secara langsung di Polsek Tallo, disaksikan oleh Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi. Klarifikasi Kasus Polsek Tallo: Berita Viral di Media Sosial Hanya Kesalahpahaman
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?