Mantan Karyawan SPBU di Makassar Mengaku Ditekan Polisi, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Reporter Burung Hantu
Mantan pegawai SPBU Makassar ditahan Polsek Tallo dan mengaku ditekan polisi. Keluarga soroti dugaan pelanggaran HAM dan prosedur hukum, Mei 2025.

MEDIAPESAN – Seorang mantan karyawan PT Karya Migas Prima, Yusni Binti Nuntung, mengaku mengalami tekanan dan perlakuan yang tidak sesuai prosedur hukum selama proses pemeriksaan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Yusni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan berdasarkan laporan polisi yang diajukan pada 10 April 2025.

Dalam keterangannya kepada media, ia menyatakan bahwa sejak dipanggil pada 15 Mei hingga dikeluarkannya surat penahanan pada 17 Mei, ia diperiksa secara intensif selama hampir dua hari penuh tanpa dipulangkan.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Saya berada di Polsek selama dua hari penuh, dari tanggal 15 sampai 17 Mei 2025. Saya diperiksa terus menerus dan tidak dipulangkan, ujar Yusni.

Ia juga mengaku mendapat tekanan dari aparat kepolisian untuk mengakui perbuatannya dan membayar kerugian yang dituduhkan, yakni lebih dari satu miliar rupiah.

Menurut Yusni, permintaan tersebut datang langsung dari Kepala Unit Reserse Kriminal dan Kapolsek Tallo.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Saya ditanya di ruang Pak Kanit kapan bisa bayar kerugiannya. Bahkan Kapolsek bilang, ‘bisa bayar dalam satu minggu?’ Saya bilang tidak bisa, karena jumlahnya besar, tambahnya.

Yusni membantah telah melakukan penggelapan dana, dan menyebut tuduhan tersebut muncul setelah ia diberhentikan dari pekerjaannya di SPBU PT Karya Migas Prima, tempat ia bekerja sejak 2013.

Ia juga menyatakan bahwa audit yang digunakan sebagai dasar laporan baru dilakukan setelah pemecatannya—yang disebutnya tanpa disertai surat resmi.

- Iklan Google -

Keluarga korban menilai proses yang dijalani Yusni menyalahi prosedur hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga:  DPD Macan Asia Sulsel Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Pembenahan Struktur Organisasi

Tiga poin utama yang disoroti antara lain:

  • Pemeriksaan selama hampir 48 jam tanpa surat penahanan pada dua hari awal;
  • Tekanan verbal agar mengakui perbuatan sebelum proses pembuktian hukum;
  • Pemecatan sepihak dari perusahaan tanpa dokumentasi resmi.

Kasus ini terjadi di lingkungan kerja SPBU PT Karya Migas Prima di Jalan Galangan Kapal, Makassar.

Dugaan penggelapan dana disebut terjadi sejak Desember 2022 hingga Maret 2025.

Pihak keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna menuntut keadilan dan memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polsek Tallo maupun pihak manajemen PT Karya Migas Prima terkait dugaan pelanggaran prosedur maupun pelanggaran hak asasi dalam proses pemeriksaan terhadap Yusni. ***

(R35/Red)

Bagikan Berita Ini
2 Reviews

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *