mediapesan.com – Pengacara keluarga korban dugaan pembunuhan, Ojahan Sinurat, SH, menilai bantahan yang disampaikan terdakwa Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, dalam persidangan tidak relevan dengan pokok perkara.
Terdakwa, yang merupakan dosen, menyesalkan salah satu saksi, Doni Deswandi, yang juga Kepling di wilayah tersebut, karena tidak melayat ke rumah duka.
Ojahan Sinurat menegaskan bahwa pernyataan terdakwa tidak ada kaitannya dengan substansi kasus.
Bantahan terdakwa terhadap Kepling yang tidak melayat ke rumah duka sudah lari dari substansi perkara. Itu menyangkut masalah pribadi Kepling, mungkin karena saat itu dia sedang banyak kegiatan, ujar Ojahan kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Kesaksian Saksi: Tidak Ada Peristiwa Kecelakaan
Dalam persidangan, empat saksi dihadirkan dan tidak satu pun yang mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang disebut sebagai penyebab kematian korban, Rusman Maralen Situngkir.
Salah satu saksi, Sulastri, seorang pedagang nasi yang warungnya berjarak sekitar 20 meter dari rumah terdakwa, menegaskan bahwa pada pagi hingga siang hari kejadian, tidak ada insiden kecelakaan di sepanjang jalan tersebut.
Tidak ada peristiwa tabrakan. Kalau ada kejadian, pasti ramai. Saat itu tidak ada kejadian apa-apa, ungkapnya.
Sementara itu, saksi Doni Deswandi yang merupakan Kepling di wilayah tersebut, menyatakan bahwa saat kejadian dirinya berada di kantor lurah.
Ia mendapat telepon dari seorang warga yang membawa korban ke RS Advent.
Warga saya mengatakan sepertinya korban sudah tidak bernyawa lagi. Korban saat itu dibawa dengan mobil, ujarnya.
Temuan Polisi: Tidak Ada Jejak Kecelakaan
Dua personel Unit Lantas Polsek Helvetia, JM Sihole dan Andi J Purba, yang juga bersaksi dalam persidangan, menyatakan bahwa informasi awal yang mereka terima berasal dari pihak RS Advent mengenai adanya korban kecelakaan yang meninggal dunia.
Namun, saat melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, JM Sihole tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan.
Tiba di lokasi, saya lihat tidak ada bercak darah dan tidak ada bekas pijakan rem. Saya coba interogasi warga sekitar, tidak ada yang mengetahui peristiwa kecelakaan, jelasnya.
Lebih lanjut, setelah memeriksa jenazah di rumah sakit, JM Sihole menemukan luka di bagian kening korban, tetapi tangan dan kaki korban tidak mengalami cedera.
Ia kemudian menyarankan autopsi, namun terdakwa menolak.
Kalau ada kecelakaan lalu lintas, pasti meninggalkan jejak. Saya mengecek keadaan korban, tangan dan kaki mulus, hanya bagian wajah saja yang terlihat luka, tambahnya.
Dengan rangkaian kesaksian ini, pengacara korban menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim kecelakaan lalu lintas sebagai penyebab kematian Rusman Maralen Situngkir.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan keterangan terdakwa.