MEDIAPESAN – Seorang pengurus masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun.
Meski laporan sudah diajukan, pihak kepolisian belum menahan terduga pelaku.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di luar area Masjid Hamzah Rahmat, Perumahan Mutiara Hati Salsa Billa, Kecamatan Pallangga.
Terduga pelaku diketahui bernama Iskandar, juga dikenal dengan sebutan “Bapak Galih”.
Korban, Abd Rahman, dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan ibunya, Pida Dg Kebo (54), melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Anak Polres Gowa pada hari yang sama pukul 17.38 WITA, tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/486/V/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Kendati laporan telah diterima, pihak Polres Gowa hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Iskandar.
Keluarga korban menyatakan kekecewaan dan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas.
Kami sudah tanya penyidik, katanya tidak bisa langsung tangkap karena khawatir melanggar prosedur. Tapi kami juga khawatir pelaku melarikan diri, ujar salah satu anggota keluarga korban yang diidentifikasi sebagai “R”.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa menyatakan bahwa penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara, sesuai dengan ketentuan KUHP.
Namun kami sedang mempercepat prosesnya agar secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan. Nantinya, pihak kejaksaan yang bisa melakukan penahanan, ujar pejabat tersebut kepada wartawan.
Pihak keluarga korban dan masyarakat setempat meminta agar aparat penegak hukum bertindak cepat, mengingat kasus ini menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dijadikan dasar hukum dalam permintaan perlindungan terhadap korban. ***