MEDIAPESAN – Kepolisian Resor Gowa menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga lanjut usia di Desa Taring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kedua tersangka, berinisial MT dan RT, masing-masing berusia 59 tahun, ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 03.45 WITA di kediaman mereka, setelah adanya laporan dari korban, Hasanuddin Sita (65), seorang wiraswasta asal Jeneponto.
Menurut laporan polisi yang dibuat pada Juli 2024 tempo lalu, insiden terjadi ketika kedua pelaku mendatangi rumah korban dan menanyakan soal kebun yang dibabat.
Salah satu pelaku kemudian mengangkat parang dan mengancam akan membunuh korban, memaksa korban melarikan diri ke dalam rumah.
Setelah kejadian, kedua pria juga disebut sempat mendatangi rumah seorang saksi untuk mempertanyakan hal serupa.
Polisi mengatakan, saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui membawa senjata tajam jenis kandao saat kejadian.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pengancaman.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan lingkungan.