Polisi Gowa Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Reporter Burung Hantu
Penampakan terduga pelaku penggelapan mobil di Gowa, April 2025. (Jatanras Polres Gowa/HO)

MEDIAPESAN – Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial MJ (30) terkait dugaan kasus penggelapan kendaraan bermotor milik seorang warga, demikian disampaikan pihak berwenang pada Jumat (25/4/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa pada Rabu malam lalu sekitar pukul 21.30 WITA di kompleks Pasar Minasa Maupa, Kecamatan Somba Opu.

Kasus ini dilaporkan oleh korban, Mentari Putri Fitriani Ilham (32), warga Perumahan Pallangga Mas II.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Menurut laporan kepolisian, kejadian bermula saat pelaku meminjam mobil Toyota Raize putih milik korban dengan alasan ingin mengantar istrinya berobat.

Namun, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dan nomor telepon korban diblokir oleh pelaku.

Pelaku mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang berinisial R untuk membayar hutang dan bermain judi online, ujar AKP Bahtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Barang bukti berupa satu unit mobil dengan nomor polisi DD 1238 LF berhasil diamankan.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

- Iklan Google -

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor, kepada pihak lain.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *