Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Polisi Tangkap Seorang Pria Terkait Tambang Ilegal di Gowa
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Polisi Tangkap Seorang Pria Terkait Tambang Ilegal di Gowa
HukumBerita

Polisi Tangkap Seorang Pria Terkait Tambang Ilegal di Gowa

Terakhir diperbarui: 2025/05/01 at 5:47 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 1 Mei 2025
Share
Penampakan pelaku ilegal mining di Gowa, (1/5/2025).
Penampakan pelaku ilegal mining di Gowa, (1/5/2025).
SHARE

MEDIAPESAN – Kepolisian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berusia 46 tahun dengan inisial NA atas dugaan kuat melakukan aktivitas penambangan mineral dan batubara tanpa izin resmi, demikian disampaikan pihak berwenang pada Kamis.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu.

Operasi ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa dengan dukungan dari Unit Resmob.

Kasus ini bermula dari laporan warga pada 29 April, yang mencurigai adanya aktivitas tambang ilegal di Dusun Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Polisi yang datang ke lokasi menemukan sebuah excavator merek KOBELCO SK200 tengah mengeruk dan memuat material sirtu ke dalam dumptruck tanpa dokumen perizinan.

Kami langsung mengamankan operator alat berat dan melakukan pendalaman. Dari penyelidikan, diketahui pelaku utama berada di rumahnya di wilayah Pandang-pandang, ujar IPDA Andi Muhammad Alfian.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap NA tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator, lima unit dumptruck, dan dua buku catatan retase.

Polres Gowa tidak akan memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan masyarakat, tegas Kasat Reskrim AKP Bahtiar.

Saat ini, NA telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ***

Tag #AktivitasTambangIlegal, #BontomarannuGowa, #DusunBontomanai, #IlegalMining, #MaterialSirtu, #PolresGowa, #ResmobPolresGowa
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Satpas Polres Gowa bagikan e-book yang dapat diunduh melalui kode QR berisi soal latihan secara gratis bagi calon pemohon SIM. Polres Gowa Bagikan E-Book Ujian Teori SIM Gratis untuk Tingkatkan Kesiapan Pemohon
BERITA BERIKUTNYA Polisi dan Buruh bagikan bunga di Hari Buruh 1 Mei. May Day di Gowa: Polisi dan Buruh Bagikan Bunga sebagai Simbol Perdamaian
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut

19 Mei 2025
Kolase: Sebuah truk pengangkut material bangunan terguling di jalur tol layang AP Pettarani, Makassar, Senin (19/5), tepatnya di exit tol. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mahrus.
PeristiwaBeritaSeputar Kota

Kecelakaan Truk di Tol Layang Makassar Sebabkan Kemacetan

19 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
HukumBeritaPeristiwa

Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

19 Mei 2025
Wamen Ni Luh Puspa melakukan pengguntingan pita dalam rangka Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di lingkungan Politeknik Pariwisata Makassar, Mei 2025.
PendidikanBeritaNasional

Poltekpar Makassar Luncurkan Program Pengabdian Masyarakat 2025

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?