MEDIAPESAN – Kepolisian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berusia 46 tahun dengan inisial NA atas dugaan kuat melakukan aktivitas penambangan mineral dan batubara tanpa izin resmi, demikian disampaikan pihak berwenang pada Kamis.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu.
Operasi ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa dengan dukungan dari Unit Resmob.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada 29 April, yang mencurigai adanya aktivitas tambang ilegal di Dusun Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu.
Polisi yang datang ke lokasi menemukan sebuah excavator merek KOBELCO SK200 tengah mengeruk dan memuat material sirtu ke dalam dumptruck tanpa dokumen perizinan.
Kami langsung mengamankan operator alat berat dan melakukan pendalaman. Dari penyelidikan, diketahui pelaku utama berada di rumahnya di wilayah Pandang-pandang, ujar IPDA Andi Muhammad Alfian.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap NA tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator, lima unit dumptruck, dan dua buku catatan retase.
Polres Gowa tidak akan memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan masyarakat, tegas Kasat Reskrim AKP Bahtiar.
Saat ini, NA telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ***