MEDIAPESAN – Praktisi hukum Hendrik Pakpahan, S.H., memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan, yakni Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.
Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri diskusi hukum di JIBI Kopi, Jalan H.M. Said, Medan, (17/4/2025).
Pakpahan menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian, khususnya Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan, dalam menangani kasus ini.
Ia menilai proses penetapan tersangka hingga status DPO sudah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saya sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Unit Pidum Polrestabes Medan. Penetapan tersangka hingga status DPO dilakukan sesuai prosedur. Ketiganya telah dipanggil secara resmi namun tidak kooperatif, ujar Pakpahan.
Menurutnya, penetapan DPO oleh penyidik telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 17 ayat 6 KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Ia menegaskan, jika seseorang merasa tidak bersalah, maka sebagai warga negara yang baik, mereka harus mengikuti proses hukum.
Jika dipanggil polisi sebagai tersangka, mereka harus hadir. Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak, tegas Pakpahan.
Lebih lanjut, Pakpahan menekankan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia juga menyoroti bahwa penetapan DPO merupakan bagian dari tahapan dalam penegakan hukum yang adil.
Pihak berwajib tentu telah memiliki pertimbangan yang cukup sebelum mengambil langkah penetapan DPO, jelasnya.
Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.
Selain itu, Pakpahan mengimbau kepada ketiga tersangka untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada 6 Januari 2025.
Ketiganya diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung.
Peristiwa itu terjadi saat para korban hendak memberikan penghormatan terakhir kepada salah satu anggota keluarga mereka yang meninggal dunia.
Laporan atas kejadian tersebut disampaikan Doris Fenita ke Polrestabes Medan pada Oktober 2023, disertai bukti visum serta keterangan sejumlah saksi, termasuk kepala lingkungan (Kepling) setempat.
Penyidikan dilakukan dengan penerapan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian terhadap ketiga tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik.