Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan Apresiasi Penetapan DPO oleh Polrestabes Medan terhadap 3 Tersangka Penganiayaan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan Apresiasi Penetapan DPO oleh Polrestabes Medan terhadap 3 Tersangka Penganiayaan
HukumBeritaPeristiwa

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan Apresiasi Penetapan DPO oleh Polrestabes Medan terhadap 3 Tersangka Penganiayaan

Terakhir diperbarui: 2025/04/18 at 3:22 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 April 2025
Share
Hendrik Pakpahan, S.H.
Hendrik Pakpahan, S.H.
SHARE

MEDIAPESAN – Praktisi hukum Hendrik Pakpahan, S.H., memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan, yakni Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.

Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri diskusi hukum di JIBI Kopi, Jalan H.M. Said, Medan, (17/4/2025).

Pakpahan menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian, khususnya Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan, dalam menangani kasus ini.

Ia menilai proses penetapan tersangka hingga status DPO sudah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Saya sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Unit Pidum Polrestabes Medan. Penetapan tersangka hingga status DPO dilakukan sesuai prosedur. Ketiganya telah dipanggil secara resmi namun tidak kooperatif, ujar Pakpahan.

Menurutnya, penetapan DPO oleh penyidik telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 17 ayat 6 KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Ia menegaskan, jika seseorang merasa tidak bersalah, maka sebagai warga negara yang baik, mereka harus mengikuti proses hukum.

Jika dipanggil polisi sebagai tersangka, mereka harus hadir. Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak, tegas Pakpahan.

Lebih lanjut, Pakpahan menekankan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia juga menyoroti bahwa penetapan DPO merupakan bagian dari tahapan dalam penegakan hukum yang adil.

Pihak berwajib tentu telah memiliki pertimbangan yang cukup sebelum mengambil langkah penetapan DPO, jelasnya.

Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.

Selain itu, Pakpahan mengimbau kepada ketiga tersangka untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada 6 Januari 2025.

Baca Juga:  MEGATECH 2023 Jadi Ajang Pameran ICT Terbesar di Indonesia

Ketiganya diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung.

Peristiwa itu terjadi saat para korban hendak memberikan penghormatan terakhir kepada salah satu anggota keluarga mereka yang meninggal dunia.

Laporan atas kejadian tersebut disampaikan Doris Fenita ke Polrestabes Medan pada Oktober 2023, disertai bukti visum serta keterangan sejumlah saksi, termasuk kepala lingkungan (Kepling) setempat.

Penyidikan dilakukan dengan penerapan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian terhadap ketiga tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik.

(rz)

Tag #KasusPenganiayaan, #PolrestabesMedan, #PraktisiHukum, #StatusDPO
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Babinsa kunjungi usaha konveksi Ibu Martini di Desa Gesi Sragen, (16/4/2025). Babinsa Gesi Kunjungi Usaha Konveksi Ibu Martini, Dukung Pengembangan UKM di Sragen
BERITA BERIKUTNYA Ilustrasi China hentikan pengiriman jet penumpang buatan Boeing. (Geopolitics Live/HO/MP) Perang Dagang Makin Panas: China Hentikan Pengiriman Boeing, Maskapai Diminta Tolak Suku Cadang AS
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
BeritaHukumNasional

Menteri Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Narapidana yang Terlibat Narkoba dan HP Ilegal

14 Mei 2025
Pembinaan pihak kepolisian terhadap tiga anak di bawah umur yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas di Kota Makassar, Mei 2025.
BeritaHukumPendidikanPeristiwaSeputar Kota

Polisi Beri Sentuhan Humanis pada Anak di Bawah Umur yang Langgar Aturan Lalu Lintas

14 Mei 2025
Polisi ringkus terduga jambret di Kolaka, (14/5/2025).
KriminalBeritaHukum

Operasi Pekat Anoa, Polisi Ringkus Terduga Jambret di Kolaka

14 Mei 2025
Gedung Dewan Pers.
NasionalBeritaHukumPeristiwa

Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

14 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?