Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan Apresiasi Penetapan DPO oleh Polrestabes Medan terhadap 3 Tersangka Penganiayaan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan Apresiasi Penetapan DPO oleh Polrestabes Medan terhadap 3 Tersangka Penganiayaan
HukumBeritaPeristiwa

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan Apresiasi Penetapan DPO oleh Polrestabes Medan terhadap 3 Tersangka Penganiayaan

Terakhir diperbarui: 2025/04/18 at 3:22 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 April 2025
Share
Hendrik Pakpahan, S.H.
Hendrik Pakpahan, S.H.
SHARE

MEDIAPESAN – Praktisi hukum Hendrik Pakpahan, S.H., memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan, yakni Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.

Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri diskusi hukum di JIBI Kopi, Jalan H.M. Said, Medan, (17/4/2025).

Pakpahan menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian, khususnya Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan, dalam menangani kasus ini.

Ia menilai proses penetapan tersangka hingga status DPO sudah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Saya sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Unit Pidum Polrestabes Medan. Penetapan tersangka hingga status DPO dilakukan sesuai prosedur. Ketiganya telah dipanggil secara resmi namun tidak kooperatif, ujar Pakpahan.

Menurutnya, penetapan DPO oleh penyidik telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 17 ayat 6 KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Ia menegaskan, jika seseorang merasa tidak bersalah, maka sebagai warga negara yang baik, mereka harus mengikuti proses hukum.

Jika dipanggil polisi sebagai tersangka, mereka harus hadir. Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak, tegas Pakpahan.

Lebih lanjut, Pakpahan menekankan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia juga menyoroti bahwa penetapan DPO merupakan bagian dari tahapan dalam penegakan hukum yang adil.

Pihak berwajib tentu telah memiliki pertimbangan yang cukup sebelum mengambil langkah penetapan DPO, jelasnya.

Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.

Selain itu, Pakpahan mengimbau kepada ketiga tersangka untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada 6 Januari 2025.

Baca Juga:  Pamen Ahli Bidang Ekonomi Wakili Pangdam XIV/Hsn di Rakor Virtual Hadapi Tantangan Inflasi

Ketiganya diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung.

Peristiwa itu terjadi saat para korban hendak memberikan penghormatan terakhir kepada salah satu anggota keluarga mereka yang meninggal dunia.

Laporan atas kejadian tersebut disampaikan Doris Fenita ke Polrestabes Medan pada Oktober 2023, disertai bukti visum serta keterangan sejumlah saksi, termasuk kepala lingkungan (Kepling) setempat.

Penyidikan dilakukan dengan penerapan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian terhadap ketiga tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik.

(rz)

Tag #KasusPenganiayaan, #PolrestabesMedan, #PraktisiHukum, #StatusDPO
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Babinsa kunjungi usaha konveksi Ibu Martini di Desa Gesi Sragen, (16/4/2025). Babinsa Gesi Kunjungi Usaha Konveksi Ibu Martini, Dukung Pengembangan UKM di Sragen
BERITA BERIKUTNYA Ilustrasi China hentikan pengiriman jet penumpang buatan Boeing. (Geopolitics Live/HO/MP) Perang Dagang Makin Panas: China Hentikan Pengiriman Boeing, Maskapai Diminta Tolak Suku Cadang AS
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
Kasus dugaan eksploitasi dan pengabaian ini memicu perhatian publik serta desakan investigasi menyeluruh oleh lembaga negara. Kolase: Remaja SFNA kini berada dalam perlindungan kerabatnya setelah kabur dari Singapura.
Remaja di Makassar Mengaku Dieksploitasi Orang Tua, Kasus Memicu Tindakan Hukum
8 Juni 2025
Surat tanda terima dari Forum Purnawirawan TNI untuk MPR dan DPR RI: Desak Pemakzulan Wapres Gibran.
Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Soroti Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Etika
5 Juni 2025
Pendamping Stasi Bunda Maria Mandai Kabupaten Maros, Yanti bersama Frenelisya Gisela Payangan yang sukses meraih predikat Juara I (Gold Champion), Juni 2025.
Stasi Mandai Maros Ukir Prestasi di Pesparani Sulsel I: Juara Mazmur Anak dari Kontingen Terkecil
29 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Penjualan senjata baru senilai Rp8 Triliun di tengah konflik Gaza, Juli 2025. (qudsn/ho/mp)
InternasionalBerita

Pemerintahan Trump Setujui Penjualan Senjata Baru Senilai Rp8 Triliun di Tengah Konflik Gaza

1 Juli 2025
Tampak babi hutan mandi di jalan rusak Namlea, (1/7/2025).
PeristiwaBeritaNasional

Babi Hutan Mandi di Jalan Rusak Namlea, Warga: Pemda Buru Tutup Mata?

1 Juli 2025
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto memberikan penghargaan kepada Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di halaman Kantor Bupati Enrekang, Selasa (1/7/2025).
Berita

HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Enrekang Beri Penghargaan kepada Bupati 

1 Juli 2025
Seorang pria berinisial KRW alias WAW (27 tahun), warga Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu, Juni 2025.
HukumBerita

Polisi Kolaka Tangkap Terduga Pengedar Sabu Berdasarkan Laporan Warga

1 Juli 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?