Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
HukumBeritaNasionalPeristiwa

Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku

Terakhir diperbarui: 2025/04/12 at 3:44 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 12 April 2025
Share
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
SHARE

mediapesan.com – Status tahanan rumah yang disandang oleh tersangka kasus tambang emas ilegal, Daeng Firman, memunculkan pertanyaan publik setelah yang bersangkutan diduga masih aktif menjalankan kegiatan pertambangan menggunakan bahan berbahaya di kawasan pemukiman.

Dari hasil pantauan lapangan, Firman diketahui membuka aktivitas perendaman emas menggunakan bahan beracun berbahaya (B3) di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Aktivitas tersebut memicu kekhawatiran masyarakat sekitar, mengingat potensi risiko lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan.

Tidak hanya itu, Firman juga dilaporkan menjual bahan-bahan kimia yang umum digunakan dalam aktivitas pertambangan, seperti sianida karbon, kostik, serta bahan pendukung lainnya, dari kediamannya.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Sikap dan gerak-gerik Firman di lapangan menimbulkan dugaan bahwa ia tidak menjalani proses hukum secara penuh, bahkan terkesan kebal hukum.

Sejumlah warga sekitar mempertanyakan mengapa Firman, yang sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, masih dapat bebas berkeliaran dan melanjutkan aktivitas pertambangan ilegal.

Kami heran, kenapa orang yang pernah ditangkap bisa seenaknya kembali buka perendaman di belakang rumah, ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku, disebut-sebut belum mengambil tindakan tegas terhadap Firman dan tiga tersangka lainnya.

Dugaan pembiaran terhadap aktivitas mereka semakin menambah sorotan publik terhadap integritas dan komitmen aparat dalam menindak kejahatan lingkungan.

Diberitakan sebelumnya, empat orang tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, sempat ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku pada akhir Oktober 2024.

Keempat tersangka tersebut adalah Juma, Wawan, Firman, dan Ullah.

Baca Juga:  Poltekpar Makassar Gelar Donor Darah 

Mereka disebut sebagai pemain besar dalam jaringan tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Dalam proses penangkapan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Ullah: 4,68 gram emas dan uang tunai Rp250 juta
  • Wawan: 510,67 gram emas dan uang tunai Rp25 juta
  • Juma: 69,70 gram emas
  • Firman: 43,26 gram emas

Meski barang bukti telah diamankan, status hukum para tersangka hingga kini masih belum jelas.

Ketiadaan langkah lanjutan dari pihak kepolisian menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan.

Publik dan pemerhati lingkungan kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku, untuk segera memberikan kejelasan hukum dan menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.

(K.05)

Tag #JadiSorotanPublik, #KasusTambang, #PenegakHukumMaluku, #TambangEmasIlegal, KabupatenBuru, Maluku
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Manasik Haji tingkat Kabupaten Enrekang. Wakil Bupati Enrekang Buka Manasik Haji 2025, 183 Calon Jamaah Ikuti Pembekalan
BERITA BERIKUTNYA Sinergi Polri dan warga bersih-bersih lingkungan (Annangkasi) di Desa Panakkukang Gowa, Sabtu (12/4/2025).  Sinergi Polri dan Warga Dukung Program “Annangkasi” di Desa Panakkukang Gowa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?