mediapesan.com – Status tahanan rumah yang disandang oleh tersangka kasus tambang emas ilegal, Daeng Firman, memunculkan pertanyaan publik setelah yang bersangkutan diduga masih aktif menjalankan kegiatan pertambangan menggunakan bahan berbahaya di kawasan pemukiman.
Dari hasil pantauan lapangan, Firman diketahui membuka aktivitas perendaman emas menggunakan bahan beracun berbahaya (B3) di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Aktivitas tersebut memicu kekhawatiran masyarakat sekitar, mengingat potensi risiko lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan.
Tidak hanya itu, Firman juga dilaporkan menjual bahan-bahan kimia yang umum digunakan dalam aktivitas pertambangan, seperti sianida karbon, kostik, serta bahan pendukung lainnya, dari kediamannya.
Sikap dan gerak-gerik Firman di lapangan menimbulkan dugaan bahwa ia tidak menjalani proses hukum secara penuh, bahkan terkesan kebal hukum.
Sejumlah warga sekitar mempertanyakan mengapa Firman, yang sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, masih dapat bebas berkeliaran dan melanjutkan aktivitas pertambangan ilegal.
Kami heran, kenapa orang yang pernah ditangkap bisa seenaknya kembali buka perendaman di belakang rumah, ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku, disebut-sebut belum mengambil tindakan tegas terhadap Firman dan tiga tersangka lainnya.
Dugaan pembiaran terhadap aktivitas mereka semakin menambah sorotan publik terhadap integritas dan komitmen aparat dalam menindak kejahatan lingkungan.
Diberitakan sebelumnya, empat orang tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, sempat ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku pada akhir Oktober 2024.
Keempat tersangka tersebut adalah Juma, Wawan, Firman, dan Ullah.
Mereka disebut sebagai pemain besar dalam jaringan tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Dalam proses penangkapan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Ullah: 4,68 gram emas dan uang tunai Rp250 juta
- Wawan: 510,67 gram emas dan uang tunai Rp25 juta
- Juma: 69,70 gram emas
- Firman: 43,26 gram emas
Meski barang bukti telah diamankan, status hukum para tersangka hingga kini masih belum jelas.
Ketiadaan langkah lanjutan dari pihak kepolisian menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan.
Publik dan pemerhati lingkungan kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku, untuk segera memberikan kejelasan hukum dan menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.