Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
HukumBeritaNasionalPeristiwa

Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku

Terakhir diperbarui: 2025/04/12 at 3:44 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 12 April 2025
Share
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
SHARE

mediapesan.com – Status tahanan rumah yang disandang oleh tersangka kasus tambang emas ilegal, Daeng Firman, memunculkan pertanyaan publik setelah yang bersangkutan diduga masih aktif menjalankan kegiatan pertambangan menggunakan bahan berbahaya di kawasan pemukiman.

Dari hasil pantauan lapangan, Firman diketahui membuka aktivitas perendaman emas menggunakan bahan beracun berbahaya (B3) di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Aktivitas tersebut memicu kekhawatiran masyarakat sekitar, mengingat potensi risiko lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan.

Tidak hanya itu, Firman juga dilaporkan menjual bahan-bahan kimia yang umum digunakan dalam aktivitas pertambangan, seperti sianida karbon, kostik, serta bahan pendukung lainnya, dari kediamannya.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Sikap dan gerak-gerik Firman di lapangan menimbulkan dugaan bahwa ia tidak menjalani proses hukum secara penuh, bahkan terkesan kebal hukum.

Sejumlah warga sekitar mempertanyakan mengapa Firman, yang sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, masih dapat bebas berkeliaran dan melanjutkan aktivitas pertambangan ilegal.

Kami heran, kenapa orang yang pernah ditangkap bisa seenaknya kembali buka perendaman di belakang rumah, ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku, disebut-sebut belum mengambil tindakan tegas terhadap Firman dan tiga tersangka lainnya.

Dugaan pembiaran terhadap aktivitas mereka semakin menambah sorotan publik terhadap integritas dan komitmen aparat dalam menindak kejahatan lingkungan.

Diberitakan sebelumnya, empat orang tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, sempat ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku pada akhir Oktober 2024.

Keempat tersangka tersebut adalah Juma, Wawan, Firman, dan Ullah.

Baca Juga:  Hampir Ricuh, Rapat Pembahasan Rancangan Perdes di Desa Karang Jaya Ditunda

Mereka disebut sebagai pemain besar dalam jaringan tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Dalam proses penangkapan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Ullah: 4,68 gram emas dan uang tunai Rp250 juta
  • Wawan: 510,67 gram emas dan uang tunai Rp25 juta
  • Juma: 69,70 gram emas
  • Firman: 43,26 gram emas

Meski barang bukti telah diamankan, status hukum para tersangka hingga kini masih belum jelas.

Ketiadaan langkah lanjutan dari pihak kepolisian menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan.

Publik dan pemerhati lingkungan kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku, untuk segera memberikan kejelasan hukum dan menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.

(K.05)

Tag #JadiSorotanPublik, #KasusTambang, #PenegakHukumMaluku, #TambangEmasIlegal, KabupatenBuru, Maluku
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Manasik Haji tingkat Kabupaten Enrekang. Wakil Bupati Enrekang Buka Manasik Haji 2025, 183 Calon Jamaah Ikuti Pembekalan
BERITA BERIKUTNYA Sinergi Polri dan warga bersih-bersih lingkungan (Annangkasi) di Desa Panakkukang Gowa, Sabtu (12/4/2025).  Sinergi Polri dan Warga Dukung Program “Annangkasi” di Desa Panakkukang Gowa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025.
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Virendy Cafe hadirkan konsep nongkrong kekinian di Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, selaku owner Virendy Cafe, didampingi kedua orang tuanya, (17/5/2025).
BeritaBisnisEkonomiSeputar Kota

Virendy Cafe Resmi Dibuka di Jantung Kota Makassar, Hadirkan Konsep Nongkrong Kekinian

18 Mei 2025
"Kami hanya bisa berharap dan berdoa," kata lirih seorang wanita tua. "Tidak ada yang tersisa untuk kami... kecuali Tuhan," (17/5/2025). (qudsn/ho/mp).
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

“Kami Tak Punya Siapa-Siapa Selain Tuhan”: Warga Gaza Terus Berjuang di Tengah Pengepungan dan Kelaparan

17 Mei 2025
IMG 20250517 WA1188
BeritaHukumKriminal

Polisi Kolaka Sita Lebih dari 100 Gram Sabu dalam Penggerebekan Besar

17 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?