Makassar (mediapesan) – Sebuah insiden yang melibatkan seorang petugas Rutan Kelas I Makassar berinisial AM dan warga binaan bernama Andi Akun Nizar (19) kembali mencuat.
Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi saat Andi Akun Nizar sedang menjalani masa hukuman pada Senin, 14 Oktober 2024, berhasil diselesaikan secara damai setelah kedua pihak dipertemukan dalam mediasi yang digelar di Ruang KPR pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah, menegaskan bahwa pihak Rutan berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan restoratif justice, yang mengedepankan perdamaian dan solusi tanpa memperburuk keadaan.
Kami berharap semua pihak bersikap dewasa dalam menyelesaikan masalah ini tanpa menambah ketegangan. Kami juga mengajak semua pihak untuk saling mendukung demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua penghuni rutan, ujar Andi Erdiyangsah.
Selain itu, pihak Rutan akan melakukan evaluasi internal terkait insiden ini.
Meskipun kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan damai, pemeriksaan terhadap petugas AM akan tetap dilaksanakan untuk memastikan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Kami akan memastikan semua petugas bekerja dengan penuh profesionalisme serta menjaga hak asasi warga binaan. Harapannya, hubungan antara petugas dan warga binaan dapat terjalin lebih harmonis di masa mendatang, tambahnya.
Pendamping hukum keluarga Andi Akun Nizar juga menyatakan bahwa setelah mediasi, kedua pihak sepakat berdamai.
Tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan. Soal pemeriksaan internal terhadap oknum petugas, itu adalah wewenang pihak Rutan Makassar, jelasnya.
Dengan penyelesaian damai ini, diharapkan situasi di Rutan Kelas I Makassar semakin kondusif, dan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan. ***
(pl)