mediapesan.com | Pengadilan Negeri (PN) Watampone kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa, NL, Sekretaris Desa (Sekdes) Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Sidang ini berlangsung pada 21 Mei 2024.
Dalam sidang kelima ini, terdakwa membacakan pledoinya setelah pada sidang keempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman empat bulan penjara.
Pada sidang pertama hingga ketiga, terungkap dari hasil laboratorium forensik Polda Sulsel bahwa cap jempol pada tanda terima sertifikat di BPN identik dengan sidik jari terdakwa, NL.
Pada sidang kedua, terdakwa mengakui di hadapan majelis hakim bahwa ia memalsukan cap jempol H. Mappa atas perintah pihak lain.
Asri dari LSM Inakor Sulsel mengatakan, JPU seharusnya dapat mengungkap siapa yang memberikan perintah dan keberadaan sertifikat tersebut.
Hingga sidang kelima, JPU belum mampu menghadirkan sertifikat milik H. Mappa di hadapan majelis hakim.
Sertifikat ini diketahui masih berada di bawah pengawasan Kepala Desa dan Sekdes Nagauleng sejak diterbitkan pada tahun 2011, dan belum pernah diserahkan kepada pemiliknya hingga perkara ini disidangkan.
Dalam pledoinya, terdakwa menolak seluruh tuntutan JPU, menyatakan bahwa ia tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Meskipun pada sidang pertama terdakwa menerima dakwaan JPU, di sidang kedua ia mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Terdakwa juga membenarkan keterangan saksi H. Mappa dan anaknya yang mengakui bahwa terdakwa yang membubuhkan cap jempol pada tanda terima sertifikat, namun tanpa maksud untuk memalsukan.
Asri berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan adil dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Ia juga berharap sertifikat milik H. Mappa dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya. ***