18 September (mediapesan) – Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat mencuat di media sosial akhirnya diklarifikasi oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan.
Dalam jumpa pers yang digelar di sebuah warung Sarabba di Jalan Sungai Cerekang, Makassar, Selasa (17/9) malam lalu, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Acara yang dimulai pukul 22.00 WITA ini dihadiri oleh sejumlah awak media online Makassar.
Dalam keterangannya, Iptu Hartawan menjelaskan bahwa tuduhan pungli itu muncul dari kesalahpahaman terkait kasus yang ditangani pihak kepolisian, yang melibatkan empat orang pemuda yang awalnya berencana merantau ke Maluku.
Namun, ketika transit di Makassar, salah satu dari mereka, inisial (A), membatalkan keberangkatan karena alasan pribadi, yang menyebabkan ketegangan di antara mereka, ungkap Hartawan.
Akibat ketegangan tersebut, salah satu dari mereka berinisial (SG) melakukan penganiayaan terhadap (A).
Namun, Iptu Hartawan menegaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dengan damai melalui mekanisme restorasi keadilan.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, mencabut laporan, dan melanjutkan hidup mereka.
Salah satu dari mereka kembali ke Bima, sementara lainnya melanjutkan perjalanan ke Maluku.
Terkait isu pungli yang sempat beredar, Iptu Hartawan menjelaskan bahwa uang yang disebut-sebut berkisar Rp 15 juta hingga Rp 30 juta, kemungkinan besar adalah pinjaman pribadi antar pelaku, dan bukan terkait proses hukum.
Pihak kepolisian sama sekali tidak terlibat dalam urusan keuangan tersebut, dan kasus ini sudah sepenuhnya diselesaikan secara damai, tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Iptu Hartawan berharap agar masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar dan meminta agar masalah ini tidak menjadi polemik berkepanjangan. ***