20 September (mediapesan) – Dugaan tindak pidana korupsi dan pencurian obat dari gudang farmasi milik Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) masih dalam proses penyelidikan.
Pihak Kejaksaan Negeri Buru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bursel terkait kasus ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buru, Jones Sahetapy, membenarkan hal tersebut pada Jumat (20/9/2024).
Benar, dugaan kasus tindak pidana korupsi dan pencurian obat masih dalam proses pemberkasan tahap satu oleh penyidik Polres Bursel, dan berkasnya belum diserahkan kepada kami, ujar Jones.
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara terkait dugaan korupsi dan pencurian obat di gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel belum diterima pihak kejaksaan karena masih berada di tangan penyidik Polres Bursel.
Kami masih menunggu berkas perkara tahap satu, dan saat ini berkasnya belum kami terima. SPDP yang kami terima juga baru masuk kurang dari satu bulan, tambahnya.
Jones meluruskan pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait tuduhan Kejaksaan Negeri Buru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus pencurian obat di RSUD Namrole.
Menurutnya, informasi tersebut keliru karena kejaksaan belum menangani berkas perkara tersebut.
Sangat disayangkan ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa kejaksaan telah SP3 kasus ini, padahal sampai hari ini berkas tahap satu belum sampai ke kami. Kasus masih ditangani oleh penyidik Polres Bursel. Jadi, pemberitaan tersebut jelas salah sasaran, tegas Jones.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, Yefta Melasa, yang coba dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Buru Selatan, terutama terkait dugaan pencurian obat yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan medis di wilayah tersebut.
Proses hukum yang masih berjalan diharapkan segera memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. ***