Tangerang (mediapesan) – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pengusaha ayam di Kecamatan Pagedangan, Iwan, dan sejumlah oknum wartawan kembali menjadi sorotan.
Meski sebelumnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui jalur Restorative Justice (RJ), kini Iwan melaporkan bahwa pihak terlapor kembali menuntut pengembalian sejumlah uang.
Tidak hanya itu, Iwan juga melaporkan beberapa anggota Polsek Pagedangan ke Propam Polres Tangerang Selatan atas dugaan adanya kerjasama dengan terlapor.
Awal Perkara: Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan
Kasus ini bermula dari pemberitaan di beberapa media online mengenai dugaan pemerasan terhadap Iwan.
Menurut kuasa hukum Iwan, Hendri, kliennya telah menyerahkan sejumlah uang sebagai bagian dari perjanjian RJ yang ditandatangani pada 20 Juli 2024 tempo lalu.
Namun, belakangan, pihak terlapor kembali meminta pengembalian uang tersebut.
Klien kami dirugikan dan diintimidasi oleh tindakan oknum wartawan ini. Setelah RJ disepakati, mereka malah kembali meminta uang. Ini tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum,” ujar Hendri, Minggu lalu (12/1/2025).
Kerugian dan Intimidasi
Hendri juga menambahkan bahwa intimidasi yang dialami kliennya berdampak serius pada usaha peternakan ayamnya yang kini mati total.
Kerugian yang dialami, menurut Hendri, mencapai ratusan juta rupiah.
Yang meminta RJ adalah keluarga terlapor, bahkan sampai bersujud memohon bantuan. Anehnya, setelah RJ selesai, mereka justru meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan, jelas Hendri.
Kesaksian Istri Korban
Istri Iwan mengungkapkan bahwa oknum wartawan meminta uang sebesar Rp5 juta dengan ancaman akan memberitakan usaha suaminya secara negatif.
Saya sampai meminjam uang Rp2 juta hingga Rp3,8 juta untuk diberikan kepada mereka. Sekarang usaha suami saya tidak berjalan lagi karena kejadian ini, tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan ke pihak berwajib dilakukan atas desakan keluarganya, bukan atas dorongan dari kepolisian.
Pendapat Ahli Hukum tentang Restorative Justice
Ahli hukum Angga Kurniawan, S.Pd., S.H., M.H., dan ahli hukum lainnya Mahmud, S.H., M.H., CLA menjelaskan, bahwa RJ bertujuan untuk mencapai keadilan restoratif, di mana pihak-pihak yang terlibat mencari solusi bersama untuk memulihkan keadaan dan menghindari eskalasi konflik.
Syarat RJ adalah adanya kesepakatan sukarela dari kedua belah pihak tanpa paksaan. Jika salah satu pihak meminta pengembalian uang, itu melanggar esensi RJ, ujar ahli hukum.
Senada dengan Angga, Mahmud, S.H., M.H., CLA., menyatakan bahwa tindakan meminta kembali uang yang telah diberikan kepada pelapor mencederai prinsip RJ.
Pendekatan RJ bertujuan mengembalikan hubungan baik dan mencegah konflik. Jika ada permintaan seperti ini, justru dapat memicu konflik baru, jelas Mahmud.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas penerapan RJ dalam penyelesaian sengketa pidana.
Sementara Iwan dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa kasus ini telah selesai melalui RJ, tindakan terlapor yang meminta pengembalian uang justru memperkeruh suasana.
Kini, laporan terhadap Polsek Pagedangan menambah babak baru dalam kasus ini.
Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan keadilan yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. ***