Makassar (mediapesan) – Aksi demonstrasi dari Komite Jejaring Advokasi Masyarakat (KEJAM) digelar di sekitar Play Over Makassar, (12/11/2024).
Azhari Hamid, selaku Jenderal Lapangan, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan agar segera memanggil dan memeriksa pemilik PT Sanusi Putra Mandiri, berinisial SC.
SC diduga terlibat dalam skandal distribusi ilegal BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan.
Diduga Perpanjangan Bisnis Gelap
Massa aksi mengklaim bahwa SC sebelumnya menjalankan bisnis serupa melalui PT Wisan Petro Energi, yang terindikasi menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha industri secara ilegal.
Saat perusahaan tersebut tersangkut masalah hukum, SC diduga membentuk PT Sanusi Putra Mandiri untuk melanjutkan praktik yang sama.
Menurut dugaan, perusahaan baru ini mengirim BBM jenis solar dan avtur, termasuk dari Bandara Sultan Hasanuddin, ke berbagai industri di Morowali dan kapal-kapal komersial, baik milik PT Pelni maupun swasta.
“Merampas Hak Masyarakat”
Menurut Azhari, mafia BBM merugikan masyarakat yang sebenarnya lebih membutuhkan BBM bersubsidi. “Pola bisnis gelap ini mengindikasikan adanya pelanggaran yang terstruktur dan terorganisir. Padahal, BBM bersubsidi seharusnya untuk masyarakat kecil di Sulsel, bukan untuk industri besar,” ujarnya dengan tegas.
Tuntutan Tegas
KEJAM mendesak tindakan tegas dari Kapolda Sulsel.
Mereka juga menyerukan aparat kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan adanya oknum yang membekingi perusahaan ini, serta meminta audit keuangan dari PPATK.
Azhari memperingatkan, jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan menggelar aksi yang lebih masif.
Berikut adalah tuntutan dari KEJAM:
1. Propam Polri diminta mengaudit keterlibatan oknum di kepolisian yang diduga melindungi aktivitas PT Sanusi Putra Mandiri.
2. Kapolda Sulsel diminta memeriksa dan menindak pemilik PT Sanusi Putra Mandiri.
3. PPATK diminta memantau transaksi keuangan di Polda Sulsel yang mencurigakan.
4. Pertamina Reg 7 diimbau menghentikan kerjasama dengan PT Sanusi Putra Mandiri.
Berdasarkan Undang-Undang, para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi baik individu maupun perusahaan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Aksi ini adalah bentuk kepedulian masyarakat yang mendesak agar penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu. ***