Surabaya (mediapesan) – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah memperkenalkan 10 Standar Operasional Prosedur (SOP) baru di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya.
Langkah ini dirancang untuk menciptakan pengelolaan Rutan yang lebih terstruktur, efisien, dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menegaskan bahwa penerapan SOP ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, menjamin keamanan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada tahanan dan keluarga mereka.
Kami ingin memastikan bahwa hak-hak tahanan tetap terlindungi tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan aturan hukum yang berlaku, ujar Mia Amiati pada Kamis (12/12/2024).
Daftar 10 SOP Baru
1. Kunjungan Online
Mengatur tata cara pelaksanaan kunjungan daring, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan, guna memberikan kemudahan bagi keluarga tahanan serta menjaga keamanan.
2. Penjagaan Ruang Kunjungan
Memastikan ruang kunjungan, baik fisik maupun daring, diawasi secara ketat untuk mencegah pelanggaran.
3. Penggeledahan Pengunjung
Setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan ketat untuk mencegah masuknya barang terlarang atau berbahaya.
4. Pemeriksaan Orang
Pemeriksaan menyeluruh terhadap tahanan atau pengunjung dilakukan sesuai protokol untuk menjamin keamanan.
5. Penerimaan Tahanan Baru
Mencakup pengecekan dokumen, pemeriksaan kesehatan, dan pendataan lengkap, serta isolasi awal selama beberapa hari untuk mencegah penyebaran penyakit.
6. Pengeluaran Tahanan untuk Pelimpahan ke Kejaksaan
Dilakukan sesuai dokumen pelimpahan yang sah, dengan pengawalan ketat oleh petugas.
7. Penggeledahan Barang
Memastikan barang yang masuk ke dalam area Rutan bebas dari benda terlarang.
8. Pengeluaran Tahanan untuk Persidangan
Proses pengeluaran tahanan menuju lokasi persidangan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai aturan hukum.
9. Pengeluaran Tahanan untuk Kondisi Darurat Medis
Tahanan yang membutuhkan penanganan medis darurat dikeluarkan berdasarkan rekomendasi medis, dengan pengawalan ketat.
10. Pemeriksaan Barang
Barang-barang yang masuk atau keluar diperiksa secara rinci untuk menjamin keamanan dan kelayakan.
Peningkatan Transparansi dan Profesionalisme
Kajati Jatim menegaskan, SOP ini tidak hanya berfokus pada keamanan tetapi juga pada pelayanan yang humanis dan profesional.
Langkah inovatif ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan pemerhati hukum, yang menilai bahwa model pengelolaan ini dapat diterapkan di daerah lain.
Dengan komitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan, Kejati Jatim berharap Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya dapat menjadi contoh pengelolaan Rutan yang profesional, aman, dan berorientasi pada pemenuhan hak tahanan. ***