mediapesan.com | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengadakan Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Acara ini bertujuan untuk mengawasi dan mendata penerimaan PBBKB secara menyeluruh. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung F, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Plh. Sekretaris Ditjen Bina Keuda, Hendriwan, mewakili Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuda, mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan ini.
Selain sebagai ajang silaturahmi, acara ini merupakan momentum strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kepentingan terkait, ujar Hendriwan.
Hendriwan menekankan pentingnya forum ini dalam menyamakan persepsi terkait isu-isu strategis dalam pemungutan PBBKB, seperti penetapan tarif untuk kendaraan pribadi dan umum.
Selain itu, akses data penjualan dari Badan Usaha Niaga penyedia BBM diperlukan untuk sinkronisasi dengan penerimaan PBBKB di daerah.
Isu lainnya yang dibahas meliputi kesulitan SPBU dalam memisahkan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dan umum, serta pemungutan PBBKB pada sektor pertambangan yang sering dikecualikan oleh Badan Usaha Niaga.
Hendriwan juga menyoroti penerapan pemungutan PBBKB sesuai dengan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam upaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD.
Hendriwan berharap, regulasi ini dapat meminimalkan kendala dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan penerimaan dari PBBKB.
Pajak dan retribusi merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD, di mana pajak dan retribusi berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD, tegasnya.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga, Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi, pejabat/staf dari Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pemda Provinsi. ***
(sp/red)