Benteng (mediapesan) – Kontroversi penyitaan dana desa Bonea senilai Rp.357.722.613 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menjadi sorotan publik, (24/2/2025).
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa kini berada dalam perdebatan hukum setelah Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, kuasa hukum Alwan Sihadji menilai penyitaan tersebut cacat prosedur.
Mereka berargumen bahwa tidak ada dasar audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar yang menyatakan adanya kerugian negara.
Kantor Hukum Ratna Kahali dan Partner menyoroti langkah Kejaksaan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Menurut mereka, penyitaan dana desa semestinya berdasarkan audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terlebih dahulu, bukan langsung masuk ke ranah pidana.
Kami meminta Bupati Kepulauan Selayar untuk segera memerintahkan Inspektorat turun tangan dan memastikan status dana ini. Jika tidak terbukti ada pelanggaran hukum, dana harus dikembalikan agar bisa digunakan untuk kepentingan desa, ujar Ratna Kahali, SH, kuasa hukum Alwan Sihadji dalam keterangannya kepada media.
Masyarakat Desa Bonea turut bereaksi terhadap kasus ini, menuntut transparansi dalam penanganan dana desa.
Mereka khawatir dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru tersangkut dalam proses hukum yang tidak jelas.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, SH, menyatakan bahwa dana tersebut saat ini berada di Bank BRI Selayar sebagai dana titipan.
Ia meminta pihak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut untuk datang langsung ke kantor Kejari.
Di sisi lain, kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Muhammad Sirul Haq, SH, telah mengajukan surat resmi kepada Inspektorat dan Bupati Kepulauan Selayar agar dilakukan audit sebelum ada penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka terhadap kliennya.
Kini, masyarakat menantikan langkah tegas dari Bupati Kepulauan Selayar untuk memastikan adanya audit yang transparan demi kejelasan kasus ini.
Apakah dana desa akan segera dikembalikan, atau justru berujung pada proses hukum lebih lanjut?
Semua mata tertuju pada keputusan yang akan diambil dalam waktu dekat.