15 September (mediapesan) – Seorang wanita berinisial NAD (24), asal Majalengka, Jawa Barat, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @teropongmakassar, NAD berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan di Kecamatan Manggala, Makassar, pada Selasa lalu (10/9/2024).
NAD tiba di Makassar pada 6 September 2024 dan dijemput oleh wanita berinisial FI di Pelabuhan Soekarno-Hatta.
Namun, setelah dibawa ke sebuah rumah, NAD menyadari dirinya tertipu.
Ia dipaksa mengikuti perjalanan menuju Pulau Dobo, Maluku.
Ketika NAD menolak, ia mengalami kekerasan fisik sebelum berhasil melarikan diri.
Setelah diamankan oleh warga, NAD dibawa ke Polsek Manggala.
Namun, muncul kekecewaan di masyarakat ketika terungkap bahwa pelaku FI diduga telah dilepas tanpa alasan jelas oleh pihak kepolisian.
Ketua TRC UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Makmur, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Korban sudah kami pulangkan melalui bantuan dan biaya dari Kerukunan Keluarga Sunda di Makassar. Selama perjalanan, kami terus melakukan pemantauan, ungkapnya.
Namun, ketika ditanya soal alasan pelaku dilepaskan, Makmur mengaku tidak mengetahui keputusannya.
Dalam kasus TPPO ini, seharusnya UU TPKS diterapkan, tetapi entah mengapa pelaku dilepas. Silakan tanya langsung ke Polrestabes Makassar, tambahnya.
Publik mengecam tindakan kepolisian yang diduga melepaskan pelaku TPPO.
Aktivis sosial, Jupri, mengungkapkan kekecewaannya.
Pelepasan ini sangat mengecewakan. Pelaku TPPO harus diadili sesuai Pasal 4 ayat (2) UU TPKS, tegasnya.
Ia juga mendesak Kapolda Sulsel untuk turun tangan agar investigasi menyeluruh segera dilakukan.
Masyarakat berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, demi keadilan bagi korban dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. ***