MEDIAPESAN – Pihak kepolisian di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, telah menangkap dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah di kawasan BTN Tikonu, Desa Tikonu, Kecamatan Wundulako.
Kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial MRP (20) dan AES (18) diamankan oleh jajaran Polsek Wundulako pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Menurut keterangan kepolisian, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di rumah milik seorang perempuan berinisial HAS.
Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025, saat pemilik rumah sedang mudik ke Kabupaten Konawe.
HAS baru menyadari rumahnya dibobol ketika kembali ke kediamannya pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat membuka pintu, ia mendapati isi rumahnya berantakan dan pintu belakang dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga diketahui hilang.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:
- Satu buah kipas angin merek Miyako
- Satu buah spring bed merek American
- Satu kotak berisi alat nano spray merek Nano Spray 2
- Dua unit mixer
- Satu buah guci
- Satu kompor gas merek Hitachi
- Satu alat catok rambut
- Satu tabung gas 3 kg
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam pernyataan resminya, Kapolsek Wundulako menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.
Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengusut apakah ada tindak pidana lain yang terkait, ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian setempat dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah tersebut.