MEDIAPESAN, Kolaka – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RB alias N (40), yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 19 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan yang terjadi pada 31 Desember 2024 di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kepala Satreskrim Polres Kolaka, Iptu Bagas Saputra S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi antara pihak-pihak terkait.
Namun, mediasi tidak membuahkan kesepakatan sehingga proses hukum dilanjutkan.
Penahanan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan, serta dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama, ujar Iptu Bagas.
RB alias N ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan terus berlanjut dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.