Tangerang (mediapesan) – Yunihar S.H., M.H., kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di media online dan media sosial terkait kepemilikan kendaraan pribadi kliennya adalah tidak benar alias hoaks.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis lalu (16/1/2025).
Pemberitaan yang tersebar saat ini mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah. Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, dan kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, ujar Yunihar, yang juga merupakan pembina LBH NU Tangerang.
Yunihar menilai, pemberitaan tersebut tidak hanya menyudutkan kliennya tetapi juga melanggar kaidah jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan verifikasi.
Ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan Dewan Pers.
Klarifikasi Soal Kepemilikan Kendaraan Pribadi
Menanggapi isu kendaraan pribadi yang dimiliki Arsin bin Asip, Yunihar menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sudah dimiliki jauh sebelum Arsin menjabat sebagai kepala desa.
Saya mengenal Bapak Arsin sejak 2018. Sebelum menjadi Kepala Desa Kohod, beliau memang sudah memiliki kendaraan pribadi itu. Saya tahu persis fakta ini, tegas Yunihar.
Rekam Jejak Sosial Kepala Desa Kohod
Lebih lanjut, Yunihar menekankan bahwa Arsin dikenal sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat bahkan sebelum menjabat sebagai kepala desa.
Ia kerap membantu warga yang sedang mengalami kesulitan atau musibah, baik di Desa Kohod maupun di luar wilayah tersebut.
Kedermawanan beliau menjadi salah satu alasan masyarakat memilihnya sebagai kepala desa. Hingga saat ini, kebiasaan tersebut masih terus beliau lakukan, jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Yunihar memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyebaran informasi yang tidak berdasar.
Negara kita adalah negara hukum. Siapapun yang melanggar aturan akan kami laporkan, pungkasnya. ***