mediapesan.com | Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar menerima kunjungan kerja dari Komisi X DPR-RI dalam rangka penyerapan aspirasi publik terkait RUU Kepariwisataan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai asosiasi di sektor pariwisata di Sulawesi Selatan, dosen dan mahasiswa Poltekpar Makassar, perwakilan dari Kementerian Pariwisata RI, serta anggota Komisi X DPR-RI.
Direktur Poltekpar Makassar, Dr. Herry Rachmat Widjaja, A.Md, S.Sos, MM.Par., menyampaikan bahwa pihaknya sangat menantikan revisi RUU Kepariwisataan agar lebih adaptif dan inovatif.
Kami berharap revisi ini dapat menjawab tantangan yang dihadapi sektor pariwisata, terutama dalam hal mitigasi bencana dan pemulihan pasca-krisis, ujarnya.
Dr. Herry juga menyoroti pentingnya memperhatikan sektor transportasi dalam revisi RUU tersebut. Menurutnya, biaya transportasi yang tinggi seringkali menjadi kendala dalam mobilitas pariwisata, sehingga perlu adanya solusi yang lebih efektif dan efisien.
Prof. Dr. Zainudin Maliki, M.Si., Ketua Tim DPR-RI, menyatakan bahwa Poltekpar Makassar dipilih sebagai lokasi kunjungan karena keistimewaannya.
Kami melihat Poltekpar Makassar memiliki peran penting dalam mencetak tenaga kerja pariwisata yang berkualitas, katanya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, juga memberikan apresiasi terhadap Poltekpar Makassar.
Lulusan Poltekpar Makassar memiliki tingkat penyerapan kerja yang sangat tinggi dibandingkan dengan perguruan tinggi lainnya, ungkapnya.
Kunjungan kerja ini didampingi oleh tim dari Sekretariat DPR-RI. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyerap aspirasi dan mengharmonisasikan masukan dari berbagai pihak terkait revisi RUU Kepariwisataan.
Komisi X DPR-RI berupaya menjadikan pariwisata sebagai sektor yang kuat dalam identitas nasional dan ekonomi, serta berperan dalam menjaga adat istiadat dan melestarikan budaya.
Arah pengaturan RUU Kepariwisataan akan fokus pada lima pilar utama: wisata alam, budaya, wisata lokal, penataan destinasi wisata, dan digitalisasi pariwisata.
Diharapkan, regulasi baru ini dapat meningkatkan kualitas pariwisata Indonesia serta memperkuat ekonomi dan ketahanan nasional melalui sektor pariwisata. ***
(pl)