Makassar, 13 Oktober (mediapesan) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mengeluarkan pernyataan tegas, mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk segera menenggelamkan dua kapal asal Singapura yang tertangkap mencuri pasir laut di perairan Batam.
Dua kapal tersebut, MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, dilaporkan mengeruk pasir selama sembilan jam selama tiga hari berturut-turut, dan terdeteksi memasuki perairan Indonesia hingga sepuluh kali dalam sebulan.
Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH. C.Nsp, C.Cl, menyerukan tindakan cepat dari pemerintah.
Jokowi jangan tinggal diam, segera tenggelamkan kapal-kapal ini dan minta Singapura mengembalikan pasir yang telah dicuri. Kalau perlu, Indonesia kenakan denda dan ganti kerugian, tegas dalam keterangannya pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Viktor Gustaaf Manoppo, juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada izin resmi untuk pengambilan pasir laut di wilayah tersebut.
Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pemanfaatan sedimentasi pasir laut.
Fakta lain yang terungkap dari pemeriksaan, kedua kapal tersebut selain membawa bendera Malaysia, juga membawa bendera Singapura dan Sierra Leone.
Berdasarkan keterangan nahkoda, kapal tersebut mengangkut sekitar 10.000 meter kubik pasir laut yang akan dikirim ke Singapura.
Ini pelanggaran berat. Kapal Yang Cheng 6 bahkan tidak memiliki dokumen resmi, hanya dokumen pribadi nakhoda. Menenggelamkan kapal seperti ini tidak perlu menunggu lama, tambah Sirul Haq, yang juga Ketua DPD FERARI Sulsel.
LKBH Makassar meminta Presiden Jokowi untuk tidak ragu bertindak tegas demi kedaulatan Indonesia.
Jangan takut pada Singapura, dan jangan hanya pandai sembunyi di bawah bantal, pungkas Sirul Haq dengan semangat.
Dengan dorongan seperti ini, langkah tegas dari pemerintah akan memperlihatkan bahwa kedaulatan laut Indonesia bukan mainan, dan pencuri sumber daya alam akan dihukum setimpal. ***