mediapesan.com | Lurah Timungan Lompoa, Zuchriani, membantah tuduhan bahwa pihak kelurahan mewajibkan warga penerima beras miskin (raskin) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Retribusi Sampah saat mengambil bantuan di Kantor Lurah.
Informasi yang beredar di salah satu media bahwa kami mewajibkan penerima raskin untuk membayar PBB dan Retribusi Sampah tidak benar. Kami hanya mengingatkan mereka sebagai warga negara yang baik untuk melunasi PBB dan retribusi karena telah mendapatkan pelayanan dan itu adalah kewajiban mereka, ujar Zuchriani pada Kamis (13/6/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pangan dari pemerintah telah berjalan rutin dan lancar. Jika ada beras yang belum tersalur, biasanya ketua RT/RW diminta untuk mengecek kondisi penerima.
Jika penerima sudah pindah domisili, kami membuat berita acara pengalihan bantuan yang ditandatangani bersama, tambahnya.
Salah satu penerima raskin yang tinggal di Jalan Petta Ponggawa RT 01 RW 03, Muhammad Yasin Amy, menyampaikan bahwa ia telah mengambil berasnya di kantor lurah tanpa harus membayar PBB maupun Retribusi Sampah.
Memang sebelum kami mengambil beras, pihak kelurahan mengingatkan terkait pembayaran PBB dan retribusi sampah. Namun, jika kami belum mampu membayarnya, kami tetap mendapatkan bantuan beras tersebut, tuturnya.
Ketua RW 03 Kelurahan Timungan Lompoa, Indra Triaji, juga menyampaikan bahwa warga yang belum membayar PBB tetap diberikan bantuan beras oleh pihak kelurahan.
Lurah hanya menyampaikan dan mengingatkan kepada warga setelah menerima beras bantuan untuk jangan lupa membayar Pajak Bumi dan Bangunan, ujarnya. ***
(pl)