Namlea (mediapesan.com) – Kejaksaan Negeri Buru eksekusi mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Sahroel A.E. Pawa.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4938 K/Pid.Sus/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2023.
Sahroel A.E. Pawa di eksekusi karena melakukan korupsi peningkatan sarana dan prasarana pembangunan rumah jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2018.
Hal itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp814.606.063, dari total anggaran Rp1.425.000.000.
Mantan sekda di eksekusi pihak Kejaksaan dari Lapas Kelas lll Namlea pada Kamis, (14/12/2023), kata Kepala Kejaksaan Negeri Buru, M. Hasan Pakaja.
Kajari mengatakan, dalam amar putusan menyatakan Sahroel A.E. Pawa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Dalam dakwaan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahroel A.E. Pawa dengan pidana penjarah selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan denda kurungan selama 3 (tiga) bulan, jelas Kajari.
Lanjutnya, tersangka juga di hukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp814.606.063, dikurangi 6.000.000 dengan subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Pria yang biasa disapa Uli Pawa ini melangar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.
Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Sekda Buru Selatan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp814.606.063, dan dalam persidangan sudah dikembalikan sebesar Rp6.000.000 oleh mantan PPK, Jalil Haulusi, ungkap Kajari.