mediapesan.com | Masyarakat adat Kajang, yang hidup sederhana di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini menantikan dukungan pemerintah dan negara dalam melawan PT Lonsum Indonesia Tbk.
Setelah lebih dari 100 tahun tanah adat mereka dikuasai, mereka menuntut agar aktivitas perusahaan tersebut dihentikan setelah Hak Guna Usahanya (HGU) berakhir pada 31 Desember 2023.
Perusahaan itu berdiri sejak tahun 1919, telah memperoleh hak atas lahan seluas 7.092,82 hektare di Bulukumba. Namun, tanpa memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat adat Kajang.
Artinya sudah 100 tahun lebih tanah adat Kajang dikuasai dan tidak memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat adat, jelas Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Bulukumba Dr Muhammad Nur, SH, MH.
Hal itu dikemukakan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Bulukumba yang dipercayakan oleh Ammatoa (Pimpinan Masyarakat Adat Kajang) kepada Dr Muhammad Nur, SH, MH melalui siaran persnya, (24/2/2024).
Kuasa Hukum Dr. Muhammad Nur, SH, MH, menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Bulukumba telah mengabulkan pengecualian untuk PT Lonsum Indonesia Tbk, menolak gugatan masyarakat adat. Namun, upaya pengusulan pemblokiran perpanjangan HGU oleh masyarakat adat masih berlanjut.
Meskipun Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulsel belum menyetujui HGU baru, masyarakat adat Kajang siap mengelola kembali lahan adat mereka untuk berkebun demi kelangsungan hidup mereka.
Dengan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, mereka menegaskan bahwa tidak ada lagi tempat bagi PT Lonsum Indonesia Tbk di wilayah mereka.
Masyarakat adat Kajang berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengawal mereka dalam menguasai kembali lahan adat yang telah lama dikuasai oleh perusahaan tersebut.
Dengan hidup sederhana dan menggantungkan diri pada alam, masyarakat adat Suku Kajang di Bulukumba menjaga kelestarian alam dan tradisi mereka yang unik, tanpa terpengaruh oleh dunia luar. ***