Namlea (mediapesan) – Direktur Moluccas Corruption Watch (MCW) Kabupaten Buru, Ahmad Belasa, menyampaikan laporan resmi terkait penghentian kasus dugaan money politics yang dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Buru.
Kasus yang dihentikan pada 13 Oktober 2024 ini, menurut Belasa, masih menyisakan kejanggalan sehingga perlu dilaporkan lebih lanjut ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Maluku.
Dalam pernyataannya, Belasa menyebutkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Bawaslu RI melalui rekannya di Jakarta, dan akan diantarkan secara resmi pada hari Senin ke kantor Bawaslu RI di Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Saya telah melampirkan bukti-bukti berupa video, foto, serta hasil pemeriksaan selama 4 jam di kantor Bawaslu Buru dalam laporan tersebut, jelas Belasa.
Selain itu, ia juga menyertakan surat penghentian perkara dan dokumen pendukung lainnya.
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam laporannya adalah adanya temuan awal dari Bawaslu Kabupaten Buru yang menunjukkan dugaan tindak pidana pemilu.
Namun, kasus tersebut justru dihentikan dengan alasan kurangnya bukti.
Belasa mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Menurutnya, penghentian kasus yang diklaim karena kurangnya bukti dan dianggap bukan sebagai dugaan tindak pidana pemilu, bertentangan dengan hasil kajian awal Bawaslu Buru yang justru menemukan indikasi tindak pidana pemilu.
Ini kontradiktif. Bawaslu Kabupaten Buru seperti tidak konsisten dalam menangani laporan ini, tegasnya.
Hari ini, laporan serupa juga disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Maluku.
Belasa menegaskan bahwa Bawaslu harus berperan sebagai pengawas yang independen dan diawasi, bukan sebagai pelaksana tunggal dalam mengawasi proses pilkada.
Selain kasus dugaan money politik, Belasa juga melaporkan penolakan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Ketua KNPI Kabupaten Buru, Al Muhajir Sipil, namun ditolak oleh Bawaslu Buru dengan alasan kadaluarsa.
Belasa mempertanyakan dasar penolakan ini, mengingat laporan disampaikan empat hari sebelum masa sanggah berakhir.
Ada yang janggal. Laporan disampaikan dalam tenggat waktu, tapi tetap dianggap kadaluarsa. Selain itu, investigasi yang dilakukan Bawaslu Buru ke sekolah terkait juga meragukan, pungkas Belasa.
Laporan ini diharapkan dapat mendorong Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Maluku untuk meninjau kembali keputusan yang diambil di tingkat kabupaten. ***