Jakarta (mediapesan) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah melayangkan surat panggilan kepada Dr. Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Surat yang bernomor 743/PW.09/12/2024 tersebut mencantumkan aduan dari Afifadj Aditya Prayoga, yang mempersoalkan unggahan di media sosial milik Rieke.
Dalam unggahan tersebut, Rieke diduga mengajak publik menolak kebijakan PPN sebesar 12%.
Panggilan ini dijadwalkan berlangsung pada:
- Hari/Tanggal: Senin, 30 Desember 2024
- Pukul: 11.00 WIB hingga selesai
- Lokasi: Ruang Rapat MKD DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.
Agenda sidang ini adalah untuk mendengar keterangan dari Rieke sebagai pihak teradu.
MKD menegaskan bahwa panggilan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MKD, H. Nazarluddin Dek Gam, S.IP, dengan tembusan kepada Pimpinan Fraksi PDIP.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang anggota DPR yang vokal dalam menyuarakan isu-isu rakyat.
Langkah MKD memproses aduan ini menunjukkan bahwa DPR sedang berusaha menegakkan kode etik di tengah sorotan terhadap integritas para wakil rakyat.
Namun, di sisi lain, kasus ini juga memunculkan pertanyaan: apakah kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti PPN 12%, adalah bagian dari kebebasan berekspresi, atau justru melanggar kode etik?
Publik tentu menantikan bagaimana sidang ini akan berlangsung dan keputusan apa yang akan diambil MKD. ***