Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat
BeritaNasional

Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Terakhir diperbarui: 2023/11/21 at 4:39 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 21 November 2023
Share
Sidang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst, sudah dimulai pekan lalu dan akan dilanjutkan Rabu (22/11/2023).
Sidang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst, sudah dimulai pekan lalu dan akan dilanjutkan Rabu (22/11/2023).
SHARE

Jakarta (mediapesan.com) – Rudy Dermawan Muliadi akhirnya resmi menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik di media sosial terhadap korban Ir. Soegiharto Santoso, SH.

Sidang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst, sudah dimulai pekan lalu dan akan dilanjutkan Rabu (22/11/2023).

Contents
Jakarta (mediapesan.com) – Rudy Dermawan Muliadi akhirnya resmi menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik di media sosial terhadap korban Ir. Soegiharto Santoso, SH.(tim)

Sidang akan kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso, SH., dan Suparman, SH., MH. serta Panitera pengganti Min Setiadhi, SH.

Masuknya kasus ini ke pengadilan sempat melewati proses yang sangat panjang di Kepolisian dengan laporan polisi No. LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY, sejak 20 Juli 2017. Sempat pula disidangkan di PN Yogyakarta dengan perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk, lalu ke tingkat banding perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Bahkan perkara dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi pernah bergulir hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung RI dengan perkara No. 5028 K/Pid.Sus/2022. Pada amar putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.TerdakwaSelanjutnya berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung bahwa perkara tersebut terjadi ketika terdakwa berada di rumahnya di Komplek Mangga Dua Elok, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, sementara mayoritas saksi berdomisili di Jakarta, maka locus delicti perkara ini ditetapkan sesuai dimana tindak pidana itu dilakukan dan dimana tempat tinggal para saksi dan terdakwa itu berada.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Tak heran pihak Kejati Yogyakarta kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejati DKI Jakarta untuk diteruskan ke Kejari Jakarta Pusat karena untuk melaksanakan putusan MA tersebut, bahwa yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2021 di Buru: Pembangunan Lapangan Futsal Mangkrak, Negara Diduga Rugi

Soegiharto Santoso selaku korban atau pelapor, mengaku senang akhirnya kasus yang dilaporkannya sejak 6 tahun lalu ini berhasil masuk ke pengadilan dan telah disidangkan sebanyak 2 kali pada tanggal 09 dan 16 November 2023 yang lalu.

Dan sidang lanjutan akan berlangsung pada Rabu (22/11/2023) dengan agenda tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum Frederick Christian S, SH, MH. dari Kejari Jakarta Pusat.

Soegiharto yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO juga menyampaikan apresiasi atas upaya Polda DIY, Kejati DIY, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat, serta PN Jakarta Pusat yang melayani dengan profesional sehingga kasus yang dilaporkannya itu bisa masuk ke persidangan lagi untuk dituntaskan.

“Kasus yang sama dengan terdakwa berbeda, yakni Ir. Faaz yang menghina saya di media sosial facebook telah di vonis bersalah dan dipenjara di Lapas Wirogunan Yogyakarta,” ungkap Hoky sapaan akrabnya, seorang sosok petarung hukum yang baru saja menyandang gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.

Terkait dengan upaya pihak lawan yang terus memberondong pihaknya dengan rekayasa gugatan perdata dan upaya kriminalisasi, Hoky mengaku tidak gentar. Dia juga mengungkapkan, SK Kemenkumham APKOMINDO yang dipimpinnya sudah pernah digugat pembatalan di PTUN oleh pihak kelompok Terdakwa, namun tidak berhasil. Bahkan ada upaya banding di PT TUN juga telah gagal, termasuk upaya kasasi di MA telah ditolak.

“Itu artinya keabsahan SK Kemenkumham APKOMINDO di pihak kami sah,” tandas Hoky yang juga pendiri LSP Pers Indonesia ini yakin.

Meskipun, menurutnya, pihak lawan yang selama ini melakukan gugatan menggunakan legal standing APKOMINDO versi akta notaris hanya 4 halaman dan bentuknya perseroan bukan perkumpulan (bukan asosiasi), karena secara jelas tertuliskan dalam akta tersebut antara lain; “(untuk selanjutnya disebut Perseroan). Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.”

Yang luar biasanya lagi, lanjut Hoky, dengan menggunakan dokumen data surat gugatan yang diduga dipalsukan bisa menang dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di PN JakSel, termasuk tetap menang pada tingkat banding maupun pada tingkat kasasi, sehingga sedang dilakukan upaya hukum PK atas perkara tersebut serta kembali dibuatkan laporan polisi.

Baca Juga:  Dugaan Pungli di Program PTSL Gowa, LSM INAKOR Desak Penindakan Tegas

Dokumen data surat gugatan yang dipalsukan itu tidak pernah ada dan tidak ada buktinya, yaitu keterangan tentang keputusan yang dikeluarkan dalam Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 tentang pengangkatan kepengurusan DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020, yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, dan Adnan selaku Bendahara.

Dari tiga orang tersebut hanya Faaz Ismail yang telah mengaku bukan menjabat Sekretaris Jenderal APKOMINDO, melainkan menjabat sebagai Sekretaris DPD APKOMINDO DKI Jakarta.

Sedangkan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi selalu menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum APKOMINDO dan menyatakan telah menang hingga tingkat kasasi di MA, seperti disampaikan oleh Terdakwa saat dimintai keterangan oleh awak media pada sidang tanggal 16 November 2023 yang lalu.

Hoky menambahkan, Terdakwa bersama kelompoknya diduga mempunyai kemampuan merekayasa hukum baik perdata maupun pidana, sebab faktanya benar untuk kasus perdata dengan menggunakan dokumen palsu bisa menang hingga tingkat Kasasi.

“Lalu untuk kasus pidana saya pernah ditahan selama 43 hari, dilanjutkan dihina dan dicemarkan nama baik saya melalui media sosial facebook APKOMINDO. Padahal saya tidak bersalah dan divonis bebas hingga tingkat kasasi, saya pribadi tetap yakin dan percaya pada saatnya saya akan memperoleh keadilan,” pungkasnya.

(tim)

Tag Jakarta Pusat, Kasus, Pencemaran Nama Baik, Pengadilan Negeri
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Jama'ah Mushallah HM Nur Tinri UPRI turut berdonasi dengan mengirimkan sejumlah dana melalui rekening Laznas Wahdah Inspirasi Zakat pada hari Senin, 20 November 2023. Jama’ah Mushallah HM Nur Tinri UPRI Makassar Turut Berdonasi untuk Palestina 
BERITA BERIKUTNYA Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mendorong beberapa pemerintah daerah (Pemda) di Sulawesi untuk segera mempercepat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait Pilkada 2024, Selasa (21/11/2023). Wamendagri Dorong Sejumlah Pemda di Sulawesi Segera Lakukan Penandatanganan NPHD Anggaran Pilkada 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?