Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kejati Jatim Terima Penyerahan Tersangka Kasus Pajak Rp 1,2 Miliar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kejati Jatim Terima Penyerahan Tersangka Kasus Pajak Rp 1,2 Miliar
BeritaBisnisEkonomiHukumNasionalPeristiwaSeputar Kota

Kejati Jatim Terima Penyerahan Tersangka Kasus Pajak Rp 1,2 Miliar

Terakhir diperbarui: 2025/01/24 at 8:15 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 24 Januari 2025
Share
Kejati Jatim terima penyerahan tersangka kasus pajak Rp.1,2 Miliar, (23/1/2025). (wakomindo/ho/mp)
Kejati Jatim terima penyerahan tersangka kasus pajak Rp.1,2 Miliar, (23/1/2025). (wakomindo/ho/mp)
SHARE

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan.

Dua tersangka yang terlibat adalah IS (Direktur PT Elite Paper Indonesia) dan JD (pemilik perusahaan). Penyerahan dilakukan pada Kamis (23/1/2025).

Awal Kasus
Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan DJP Jawa Timur II terkait pelanggaran perpajakan oleh PT Elite Paper Indonesia pada periode Januari–Agustus 2019.

Perusahaan yang berlokasi di Gresik ini diduga tidak melaporkan faktur pajak dari transaksi penjualan kertas dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 2016, PT Elite Paper Indonesia memiliki kewajiban melaporkan dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, berdasarkan penyidikan, faktur pajak yang diterbitkan dalam transaksi lebih dari 30 mitra perusahaan tidak dilaporkan secara lengkap.

Tersangka JD diketahui menunjuk IS sebagai direktur untuk menjalankan perusahaan dan memberikan arahan agar laporan pajak tidak dibuat sesuai aturan.

Pengembalian Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka telah menyetorkan sebagian kewajiban pokok dan denda sebesar Rp 2,3 miliar.

Namun, kerugian negara yang tersisa mencapai Rp 1.299.611.331.

Berdasarkan perhitungan ahli, tersangka JD dan IS juga diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali lipat dari kerugian negara, sesuai Pasal 44B ayat 2 huruf b UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

IMG 20250123 WA1519 scaled
(wakomindo/ho/mp)

Total kewajiban yang harus dibayarkan adalah Rp 3,89 miliar.

Baca Juga:  Polwan Samsat Polres Pinrang Gelar Jumat Berkah

Pada 12 November 2024, tersangka IS telah melunasi Rp 2,89 miliar, menyisakan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Kedua tersangka akhirnya membayar sisa kewajiban masing-masing: JD sebesar Rp 583 juta dan IS sebesar Rp 416 juta, sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.

Penghentian Penyidikan
Upaya pengembalian kerugian negara oleh kedua tersangka melalui mekanisme denda damai ini memungkinkan penyidikan dihentikan sesuai Pasal 44B ayat 2 huruf b UU KUP.

Aspidsus Kejati Jatim menegaskan, langkah ini merupakan sinergi antara DJP Jawa Timur II dan Kejati Jatim untuk menegakkan hukum sekaligus mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mendorong Wajib Pajak untuk mematuhi aturan perpajakan. Ini adalah bagian dari menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia, ujar Saiful Bahri Siregar.

Imbauan Kepatuhan Pajak
Kejati Jatim mengimbau seluruh Pengusaha Kena Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.

(*/red)

Tag Jatim, Kasus, Kejati, Pajak
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA HMI Namlea menggelar aksi damai di depan Kantor Polres Buru pada Kamis (23/1/2025). (K-50/ho) HMI Namlea Desak Kapolda dan Kapolri Copot Kapolres Buru atas Dugaan Intimidasi dan Keterlibatan Tambang Ilegal Gunung Botak
BERITA BERIKUTNYA Alliance For Justice gelar aksi di depan Polres Enrekang, (23/1/2025). Alliance For Justice Gelar Aksi di Depan Polres Enrekang, Tuntut Penahanan Tersangka
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut

19 Mei 2025
Kolase: Sebuah truk pengangkut material bangunan terguling di jalur tol layang AP Pettarani, Makassar, Senin (19/5), tepatnya di exit tol. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mahrus.
PeristiwaBeritaSeputar Kota

Kecelakaan Truk di Tol Layang Makassar Sebabkan Kemacetan

19 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
HukumBeritaPeristiwa

Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

19 Mei 2025
Caption: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025) pagi. (Foto: Humas MA)
OpiniNasional

Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?