Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kasus Persekusi di Surabaya, Pengamat: Polisi Harus Tegas!
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Nasional > Kasus Persekusi di Surabaya, Pengamat: Polisi Harus Tegas!
NasionalBeritaPendidikanPeristiwa

Kasus Persekusi di Surabaya, Pengamat: Polisi Harus Tegas!

Terakhir diperbarui: 2024/11/14 at 8:34 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 14 November 2024
Share
Perbuatan Ivan Sugianto, seorang wali murid bersikap arogan terhadap anak remaja di Surabaya (kiri), Didi Sungkono, pengamat kepolisian asal Surabaya (kanan), (14/11/2024). (tim)
Perbuatan Ivan Sugianto, seorang wali murid bersikap arogan terhadap anak remaja di Surabaya (kiri), Didi Sungkono, pengamat kepolisian asal Surabaya (kanan), (14/11/2024). (tim)
SHARE

Surabaya (mediapesan) – Kasus yang telah terjadi di Surabaya, di mana seorang wali murid bersikap arogan terhadap anak remaja, menuai kecaman luas.

Contents
“Ini Persekusi yang Tak Beradab”Desakan Penindakan CepatIsu yang Menjadi Sorotan NasionalPenangkapan Ivan Sugianto(red)

Didi Sungkono, pengamat kepolisian asal Surabaya, menyatakan bahwa perbuatan Ivan Sugianto, yang memaksa seorang siswa SMA meminta maaf sambil menggonggong, jelas melanggar hukum dan nilai-nilai Pancasila.

“Ini Persekusi yang Tak Beradab”

Didi Sungkono menegaskan bahwa tindakan Ivan termasuk kategori persekusi, sebuah tindakan yang tidak hanya bertentangan dengan hukum tetapi juga bertolak belakang dengan sila kedua Pancasila; “Kemanusiaan yang adil dan beradab.”

Menurutnya, perbuatan seperti ini mencederai prinsip saling menghormati dan kemanusiaan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Ini tindakan yang tidak berbudaya dan tidak bermoral. Jika seseorang beragama, tidak mungkin memperlakukan sesama seperti ini, ujar Didi.

Desakan Penindakan Cepat

Didi mendorong pihak kepolisian untuk bergerak cepat menindak Ivan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam intimidasi terhadap anak di bawah umur ini.

Dia menegaskan bahwa alat bukti dan saksi sudah cukup, sehingga polisi tak perlu ragu menegakkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman hingga lima tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Isu yang Menjadi Sorotan Nasional

Didi juga menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi isu nasional.

Polri harus bertindak cepat, tepat, dan transparan, tegasnya.

Kita tidak bisa membiarkan persekusi menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Negara ini adalah negara hukum, di mana setiap orang harus diperlakukan sama tanpa memandang status sosial.

Penangkapan Ivan Sugianto

Pada Kamis sore (14/11/2024), pihak kepolisian telah menahan Ivan Sugianto di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Baca Juga:  Ketua PWI Dilindungi, Presiden Diobok-obok

Langkah cepat ini disambut baik oleh Didi Sungkono, yang mengapresiasi Polri karena sudah menjalankan fungsinya dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.

Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku persekusi terhadap anak, serta mengingatkan pentingnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, pungkas Didi.

Peristiwa ini bermula dari perselisihan dalam pertandingan basket antara siswa SMA Gloria dan SMA Cita Hati.

Setelah anaknya diejek, Ivan Sugianto langsung datang dan bersikap arogan, memaksa siswa SMA Gloria untuk bersujud dan menggonggong.

Meskipun ada upaya damai, pihak SMA Gloria 2 Surabaya tetap meminta proses hukum dilanjutkan. ***

(red)

Tag DuniaPendidikan, Kasus, Pancasila_SilaKedua, Persekusi, Surabaya
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka1
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kemendagri dorong pemahaman pajak daerah melalui asistensi dan bimbingan teknis di The Crystal Luxury Bay Resort, Nusa Dua, Bali, (13/11/2024). (dok. puspen kemendagri/ho) Kemendagri Dorong Pemahaman Pajak Daerah untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
BERITA BERIKUTNYA Pasar Saham AS: S&P 500 Turun 0,60%. Pasar Saham AS Tergelincir: S&P 500 Turun 0,60 Persen
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

(ppwi international channel/ho)
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

1 Juni 2025
Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?