Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Polda Sulsel Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Ilegal
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Polda Sulsel Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Ilegal
BeritaNasional

Polda Sulsel Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Ilegal

Terakhir diperbarui: 2024/11/16 at 9:38 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 16 November 2024
Share
Kasus perdagangan orang dan pekerja migran ilegal. (dok. Polda Sulsel)
Kasus perdagangan orang dan pekerja migran ilegal. (dok. Polda Sulsel)
SHARE

Makassar (mediapesan) – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan pekerja migran.

Contents
Modus Perekrutan IlegalJeratan HukumLangkah Tegas Polda Sulsel(sp/red)

Operasi yang dipimpin AKP Costantia B. Huwae, S.I.K., ini mendapat dukungan dari Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ICAL (42), warga Nunukan Selatan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Modus Perekrutan Ilegal

Kasus ini terungkap dari laporan dua korban, M (24) dan N (23), yang dijanjikan pekerjaan di perkebunan sawit di Malaysia.

Namun, mereka diberangkatkan secara nonprosedural oleh ICAL dan rekannya, Muh. Ansar alias Anca.

Polisi menangkap ICAL di wilayah Nunukan Timur dan menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para korban.

Hasil interogasi menunjukkan ICAL bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung korban.

Ia mengaku telah membantu memberangkatkan pekerja ilegal ke Malaysia.

Jeratan Hukum

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Screenshot 20241116 103055 Chrome scaled

Langkah Tegas Polda Sulsel

AKP Costantia B. Huwae menegaskan,

Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Polda Sulsel dalam memberantas perdagangan manusia dan pelanggaran terhadap pekerja migran.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri guna memastikan keselamatan dan perlindungan hukum. ***

Baca Juga:  APTIKNAS Dukung Growtech Jakarta dan ProPak Indonesia 2024: Inovasi Teknologi di Sektor Pertanian dan Pengemasan
(sp/red)

Tag #PoldaSulsel, Kasus_TPPO, PoldaKaltara
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA BRICS saat ini sedang membuka pintu untuk anggota baru, guna menciptakan tatanan dunia multipolar yang lebih inklusif dan adil, (16/11/2024). (roraste/ho/mp) Indonesia, Malaysia, dan Thailand Disebut sebagai Mitra Potensial BRICS oleh Rusia
BERITA BERIKUTNYA Penampakan logo Gazprom Rusia. (rts/ho/mp) Gazprom Rusia Hentikan Pasokan Gas ke Austria, Akhiri Jejak Energi Rusia di Eropa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
12 April 2025
Kontroversi video viral LGBT di klub malam Makassar. (sc.ig.@gowaviral/ho)
Kontroversi Video Viral LGBT di Klub Malam Makassar Picu Seruan Peninjauan Izin Operasi
22 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho)
KriminalBeritaHukumNasionalPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron

9 Mei 2025
Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025).
Berita

Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas

9 Mei 2025
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
BeritaEkonomiHukumSeputar Kota

Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan

9 Mei 2025
Robert Prevost, Paus Amerika pertama dalam 2.000 tahun sejarah Gereja Katolik, tampil ke khalayak di Lapangan Santo Petrus untuk pertama kalinya sebagai Paus Leo XIV, (8/5/2025).
InternasionalBeritaNasional

Robert Prevost dari AS Terpilih Menjadi Paus Leo XIV, Paus Amerika Pertama dalam Sejarah Gereja

9 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?