Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Tidak Mau Berdamai, Perkara Terdakwa RDM Terus Berlanjut
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Tidak Mau Berdamai, Perkara Terdakwa RDM Terus Berlanjut
BeritaNasional

Tidak Mau Berdamai, Perkara Terdakwa RDM Terus Berlanjut

Terakhir diperbarui: 2024/01/18 at 2:21 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 Januari 2024
Share
Sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst., di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH.
Sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst., di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH.
SHARE

mediapesan.com | Sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst., di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH., dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi (RDM) terkait pencemaran nama baik Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky akan kembali digelar pada Rabu (24/1/2024) pekan depan.

Perkara ini dipastikan terus berlanjut, karena terdakwa RDM tidak ingin berdamai dengan Hoky selaku korban pencemaran nama baik.

Sebelumnya pihak terlapor Ir. Michael S. Sunggiardi lebih memilih jalan damai dengan Hoky, dan mau mengakui kesalahannya setelah dimediasi oleh Lukas Lukmana.

Setelah sepakat berdamai, proses hukum pun tidak dilanjutkan. Sedangkan perkara Terdakwa RDM tetap berlanjut, karena yang bersangkutan tidak pernah mau berdamai.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Sejak proses pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda DIY, pihak RDM tidak mau melakukan mediasi, meskipun telah diberi kesempatan dipertemukan oleh penyidik di Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali.

Hal itu disampaikan Soegiharto melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Kamis (18/1/2024) di Jakarta.

Hoky juga menjelaskan, bukan hanya perkara tersebut Terdakwa tidak mau mediasi dan berdamai.

Terbukti Terdakwa tidak pernah hadir saat agenda mediasi dalam perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN JakSel, lalu dalam perkara Nomor 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN JakPus dan dalam perkara Nomor 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus.

Satu-satunya Terdakwa hadir saat dilakukan mediasi pada saat Hoky dijadikan tersangka atas proses kriminalisasi rekayasa hukum laporan Polisi dengan Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Agus Setiawan Lie atas Kuasa dari Sonny Fanslay.

Pada saat itu Terdakwa RDM hadir bersama Agus Setiawan Lie dan Chris Irwan Japari di Bareskrim Polri untuk mewakili Sonny Franslay.

Baca Juga:  Serangan Iran (2024): Tel Aviv di Bawah Ancaman

Sedangkan Hoky selaku Ketum APKOMINDO didampingi oleh Muzakkir selaku Sekjen APKOMINDO dan Puguh Kuswanto selaku WaSekjen APKOMINDO.

Bahwa dalam mediasi tersebut ada permintaan ganti rugi sebesar Rp5 Miliar atas penggunaan logo APKOMINDO di pameran Mega Baazar 2016 di JEC yang diselenggarakan oleh DPD APKOMINDO DIY, sehingga tidak terjadi proses perdamaiannya.

Bahwa setelah Hoky masuk tahanan di Rutan Bantul barulah ditawarkan tentang tidak perlu adanya ganti rugi sebesar Rp5 Miliar tersebut.

Kasus Apkomindo

Tentu saja Hoky mengaku tidak bersedia berdamai, karena tidak merasa bersalah dan telah dijebloskan kedalam tahanan di Rutan Bantul.

Perdebatan di Media Sosial Video Anime dari Jepang: GAZA Changing the World

Sedangkan kelompok Hoky sesungguhnya telah menang atas gugatan Sonny Franslay yang merupakan kelompok Terdakwa di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara No. 483 K/TUN/2016 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi Sonny Franslay.

Hingga kini hanya kelompok Hoky yang memiliki SK KUMHAM RI APKOMINDO sejak tahun 2012 dan secara berkala telah melaksanakan Munas APKOMINDO ditahun 2015 lalu Munas APKOMINDO ditahun 2019, kemudian di tahun 2023.

Drone dari Dahan Pohon: Sentuhan Kreatif Houthi

Dalam Munas tersebut Hoky telah terpilih kembali sebagai Ketua Umum dengan didampingi oleh Puguh Kuswanto sebagai Sekjen dan Andri Sugondo sebagai bendahara DPP APKOMINDO untuk periode 2023-2028. ***

(Hendra)

Tag APKOMINDO, Bareskrim Polri, Hoky Vs RDM, Mahkamah Agung, Mediasi, Pencemaran Nama Baik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perkara Pidana, Rutan Bantul
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Sienny Wahyuni Tantular (baju merah berjeans) adalah calon legislatif DPRD Kota Makassar dari PDI-Perjuangan Dapil II melakukan sosialisasi dan mengedepankan emansipasi wanita. Sienny Wahyuni Tantular, Caleg DPRD Kota Makassar Ini akan Memperjuangkan Emansipasi Wanita
BERITA BERIKUTNYA Ilustrasi logam mulia. (barGold) Terbongkar! Pemufakatan Jahat di Penipuan Emas: Antam Rugi 1 Ton Lebih 
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Mahasiswa UIN Makassar kritik pemangkasan anggaran, (19/6/2025).
PendidikanBeritaPeristiwaSeputar Kota

Mahasiswa UIN Makassar Kritik Pemangkasan Anggaran, Sebut Ancam Kebebasan Akademik dan Kualitas Pendidikan

20 Juni 2025
Rudal balistik Iran dalam operasi balasan terhadap Israel, 14 Juni 2025.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Rudal Balistik Iran dalam Operasi Balasan terhadap Israel

20 Juni 2025
Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
InternasionalBeritaNasional

Hizbullah Peringatkan Dampak Fatal  Ancaman terhadap Pemimpin Tertinggi Iran 

19 Juni 2025
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., dalam penerimaan penghargaan nasional dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, atas kinerja luar biasa dalam pelayanan publik.
BeritaNasional

Kapolres Gowa Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

19 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?