Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Wilson Lalengke Soroti Praktik Sertifikasi “Uka-Uka” yang Ilegal dan Merugikan Wartawan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Nasional > Wilson Lalengke Soroti Praktik Sertifikasi “Uka-Uka” yang Ilegal dan Merugikan Wartawan
NasionalBeritaPendidikan

Wilson Lalengke Soroti Praktik Sertifikasi “Uka-Uka” yang Ilegal dan Merugikan Wartawan

Terakhir diperbarui: 2024/12/15 at 10:25 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 15 Desember 2024
Share
Ilustrasi praktik kontroversial yang dikenal dengan sebutan “uka-uka” dalam dunia jurnalistik.
Ilustrasi praktik kontroversial yang dikenal dengan sebutan “uka-uka” dalam dunia jurnalistik.
SHARE

Jakarta (mediapesa) – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kembali menyoroti praktik kontroversial yang dikenal dengan sebutan “uka-uka” dalam dunia jurnalistik.

Ia menegaskan bahwa kegiatan sertifikasi jurnalis tersebut adalah ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Contents
Jakarta (mediapesa) – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kembali menyoroti praktik kontroversial yang dikenal dengan sebutan “uka-uka” dalam dunia jurnalistik.“Uka-Uka dan Kebodohan Hukum”Perbandingan dengan Profesional Jurnalis TerkenalImbauan untuk Wartawan Agar Lebih Kritikal(sp)

Menurutnya, praktik ini merupakan akal-akalan yang digunakan oleh Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memeras wartawan serta menjadi ajang korupsi.

Uka-uka itu sesungguhnya kegiatan ilegal. Tidak ada dasar hukumnya. Sertifikasi profesi yang sah harus melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 23 Tahun 2004 yang diperbarui dengan PP Nomor 10 Tahun 2018, tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Desember 2024.

“Uka-Uka dan Kebodohan Hukum”

Wilson menambahkan bahwa tidak hanya wartawan yang terjebak dalam praktik ini, tetapi aparat hukum yang seharusnya mengawasi justru banyak yang tidak memahami peraturan tersebut.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Ia mengimbau para wartawan untuk tidak terjerumus dalam kebodohan yang disebabkan oleh ketidaktahuan mereka dan pihak-pihak yang memaksa untuk mengikuti kegiatan ini.

Jika Anda bekerja sama dengan pihak yang tidak paham soal uka-uka, maka Anda sedang menjerumuskan diri ke dalam kubangan kebodohan. Jangan hanya ikut-ikutan tanpa memahami risikonya, ujar Wilson, yang juga mengingatkan agar wartawan membaca UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa praktik uka-uka tidak memiliki dasar hukum.

Screenshot 20241215 111252 WhatsApp scaled
(Dok. PPWI/HO)

Perbandingan dengan Profesional Jurnalis Terkenal

Wilson juga membandingkan pemegang sertifikat uka-uka dengan wartawan profesional ternama seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, dan fotografer Darwis Triadi.

Baca Juga:  Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim Profesional dalam Menangani Pengaduan Wartawan Terkait Ancaman (2024)

Menurutnya, pemegang sertifikat uka-uka hanya memperoleh penghasilan minim, sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per kerjasama, sementara jurnalis berportofolio seperti Karni Ilyas dan Najwa Shihab mampu meraih penghasilan puluhan hingga ratusan juta rupiah berkat keahlian dan rekam jejak yang diakui.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa keahlian, portofolio, dan reputasi lebih bernilai daripada sekadar sertifikat yang tidak diakui, baik oleh hukum maupun oleh masyarakat, ujarnya.

Imbauan untuk Wartawan Agar Lebih Kritikal

Di akhir keterangannya, Wilson Lalengke mengingatkan wartawan untuk lebih kritis terhadap praktik-praktik ilegal seperti uka-uka.

Cari tahu dan pahami aturan yang berlaku. Jangan malas membaca UU Pers dan menganalisa isinya. Itu langkah awal untuk menjadi wartawan yang profesional dan independen, pesannya, seraya menyatakan bahwa uka-uka selama ini menjadi modus untuk meraup uang rakyat melalui BUMN/BUMD yang dikelola oleh para pejabat korup.

Wilson berharap agar wartawan dan aparat hukum lebih memahami permasalahan terkait uka-uka.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan praktik ilegal ini bisa dihentikan demi melindungi para pekerja di dunia jurnalisme.

Semoga rekan-rekan media paham dan tidak bertanya lagi soal uka-uka. Terima kasih, pungkas Ketum PPWI, Wilson Lalengke. ***

(sp)

Tag Sertifikasi, Ukauka, Wartawan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Wakomindo (Wartawan Kompeten Indonesia) sejak 15 September 2022. (dok.wakomindo/tim/ho) Wakomindo: Dari Surabaya untuk Kemajuan Pers Indonesia
BERITA BERIKUTNYA Ilustrasi jika fasilitas nuklir Iran diserang, Iran akan membalas dengan menghancurkan fasilitas gas Qatar dan pangkalan udara Al-Udayd milik Amerika di Qatar. (dok.mp/ho) Qatar Mulai Gemetar, Terancam Gertakan Iran Pasca Resolusi PBB
2 Reviews
  • Waduuuh,,,!!! Wilson Lalengke Soroti Praktik Sertifikasi “Uka-Uka” Jurnalis adala Ilegal Karena Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Jelas - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia says:

    […] menegaskan bahwa kegiatan sertifikasi jurnalis tersebut adalah ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang […]

    Balas
    • Burung Hantu says:

      Setuju

      Balas

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Mahasiswa menggelar aksi di depan Lapas Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwa

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Lapas Palopo, Desak Transparansi dan Soroti Dugaan Kejahatan Struktural

21 Juni 2025
HMI menggelar aksi di Enrekang, Jumat (20/6/2025).
BeritaPeristiwa

HMI Gelar Aksi di Enrekang, Desak Tindakan terhadap Dugaan Kekerasan oleh Polisi

21 Juni 2025
Lalu lintas kapal tanker di Teluk Persia dan Selat Hormuz, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitik

Lalu Lintas Kapal Tanker Padat di Teluk Persia dan Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Regional

21 Juni 2025
Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?