Mediapesan | Jakarta – Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), mengajukan permohonan khusus kepada Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap proses banding Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Langkah ini disebutnya penting untuk mencegah potensi rekayasa hukum yang dinilai pernah terjadi dalam sejumlah perkara sebelumnya.
Hoky, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, mengatakan bahwa upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah peradilan.
Ia menilai pihak Pembanding, yaitu Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno—yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APKOMINDO—memiliki rekam jejak melakukan rekayasa hukum dalam beberapa perkara terdahulu.
Permohonan Khusus Setelah Laporan Pengaduan
Surat permohonan bernomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya pada 8 Desember 2025.
Pemisahan permohonan khusus ini dilakukan atas arahan petugas KY agar proses investigasi berjalan lebih fokus.
Permohonan tersebut disampaikan setelah Hoky kembali berkonsultasi langsung dengan petugas KY pada 11 Desember 2025.
Ia menyebut pihak KY menunjukkan respons positif dengan memberikan arahan prosedural dan telah menerima laporan dengan Nomor: 1331/XII/2025/P serta permohonan khusus bernomor 1038/KY/XII/2025/LM/L.
- Iklan Google -
“Saya tegaskan, yang saya perjuangkan adalah integritas peradilan. Ini bukan soal menang atau kalah,” ujar Hoky.
Dugaan Pola Rekayasa Berulang
Dalam penjelasannya, Hoky mengungkap adanya dugaan pola sistematis rekayasa hukum yang sudah mencemari setidaknya sembilan putusan pengadilan.
Ia menilai Rudy Dermawan Muliadi sebagai aktor utama dalam pola tersebut, melalui dugaan pemalsuan dokumen dan penyampaian fakta kontradiktif di berbagai perkara.
Selain itu, ia menyoroti ketidakkonsistenan putusan pidana antara dua pihak dalam peristiwa yang sama: Faaz Ismail dan Rudy Dermawan Muliadi.
Faaz divonis bersalah hingga kasasi, sementara putusan bersalah Rudy di tingkat pertama justru dibatalkan dalam waktu kurang dari satu bulan di tingkat banding.
“Sulit diterima akal sehat, dua orang dalam satu peristiwa, tapi hasil hukum berbeda jauh,” kata Hoky.
Pengalaman Pribadi Jadi Dasar Kekhawatiran
Hoky menegaskan kekhawatiran ini bukan tanpa alasan.
Ia mengaku pernah menjadi korban kriminalisasi dari laporan yang diduga direkayasa oleh kelompok yang sama.
Ia sempat ditahan 43 hari di Rutan Bantul sebelum akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul, dan putusan bebas tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Menurutnya, pola penggunaan dokumen palsu dan saksi yang dikondisikan menjadi modus operandi kelompok tersebut.
Karena itu, ia meminta pengawasan ekstra dalam proses banding yang sedang berjalan.
Siap Dikonfrontasi dengan Majelis Hakim
Hoky juga menyatakan kesiapannya untuk dilakukan konfrontasi langsung dengan majelis hakim yang memutus Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.
Ia menuding adanya penggunaan dokumen palsu serta pengabaian keterangan saksi kunci dalam perkara tersebut.
“Kalau perlu konfrontasi, saya siap,” ujarnya.
Permintaan Sinergi MA, KY, dan Bawas MA
Dalam permohonan resminya, Hoky meminta tiga lembaga peradilan itu bertindak dalam satu koordinasi terpadu:
1. MA RI diminta menginstruksikan pengawasan internal intensif serta memastikan majelis banding bekerja objektif dan bebas intervensi.
2. KY RI diminta memperketat pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim agar sesuai KEPPH.
3. Bawas MA RI diminta mengaudit administrasi persidangan dan menutup celah maladministrasi.
Hoky menegaskan bahwa permohonan ini tidak hanya untuk kepentingan APKOMINDO, tetapi untuk menjaga iklim usaha nasional.
“Kalau hukum bisa direkayasa, iklim usaha kita akan rusak. Ini masalah kredibilitas negara,” tegasnya.
Ia berharap sinergi tiga lembaga tersebut dapat mewujudkan proses peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Baca juga berita internasional dan klik link ini:
https://www3.nhk.or.jp/nhkworld/en/live_tv/
Baca juga berita iklan dan klik link ini:
https://fedreferawake.com/wnq2aayr7?key=6b820194f19bb6b34b1aa72f000530d1
https://fedreferawake.com/f4zvg5mp?key=7f5e1f438785bfcff16d721d49bc00d5
https://fedreferawake.com/nzjpn1i7r?key=5d5d784dc596fd06acb75365968c2e4d






