MEDIAPESAN – Dua laporan pidana yang semula ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mendadak dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kejanggalan ini disorot oleh pihak pelapor, terlebih setelah kemunculan Kombes Budi Saragih di Itwasda Polda Sumut.
Pelapor Mimi Herlina NST, didampingi kuasa hukumnya Hans Silalahi, SH, MH, pada Rabu (7/5) siang lalu melaporkan dugaan intervensi yang dilakukan oleh Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga kepada Divisi Propam Polda Sumut.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP SPSP2/82/V/2025/SubbgYanduan, diterima oleh Aiptu Holong Samosir.
Laporan kami di Ditreskrimsus sudah dalam tahap penyidikan dan hampir rampung. Tapi tiba-tiba dialihkan ke Krimum. Ini sangat janggal, ujar Hans di hadapan wartawan, mengkritisi keputusan yang dituangkan dalam Nota Dinas Nomor /B/ND-135/2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 Maret 2025.
Diketahui, laporan LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024 awalnya ditangani oleh Polrestabes Medan sejak Februari 2024, kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus pada 18 September 2024 dan ditangani oleh AKP H Siallagan hingga naik ke tahap penyidikan.
Namun menurut Hans, setelah Kombes Budi Saragih menjabat di Itwasda Polda Sumut, proses hukum yang semula berjalan sesuai koridor justru mengalami ‘pergeseran’ ke unit yang tidak relevan dengan substansi laporan.
Nota dinas tersebut keluar setelah adanya dugaan campur tangan Kombes Budi Saragih. Kami pertanyakan ini, dan meminta Kapolda serta Kabid Propam menindaklanjuti laporan kami secara transparan, tegas Hans.
Ia juga menambahkan, langkah hukum ini dilakukan demi menjaga integritas penegakan hukum di Sumatera Utara.
Kami percaya Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan akan menegakkan keadilan, pungkasnya.
(rz)