Makassar (mediapesan) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar tengah menangani dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang anggota polisi, (28/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Tanty Rudjito, warga Jalan Kakaktua, Makassar, yang menuding suaminya, seorang polisi berpangkat IPDA bernama Yuslin Yusuf, diduga telah menelantarkan anak mereka.
Yuslin diketahui menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 6 Sat Intelkam Polrestabes Makassar.
Laporan ini didasarkan pada hasil penyelidikan nomor LHP/91/XI/2024/Paminal tertanggal 5 November 2024.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polrestabes Makassar pada 24 Januari 2025, kasus ini telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lanjutan.
Penanganan dilakukan sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, melibatkan tim pemeriksa dari kepolisian setingkat Komisaris Polisi dan Inspektur Polisi.
Dalam konferensi pers di RS Bhayangkara, Tanty Rudjito mengungkapkan alasannya melaporkan kasus ini.
Perjuangan saya hanya untuk anak-anak. Saya tidak meminta nafkah untuk diri saya, tapi saya ingin dia bertanggung jawab membiayai pendidikan anak-anaknya, ujar Tanty dengan tegas.
Situasi semakin memprihatinkan karena salah satu anak Tanty kini dirawat di ruang ICCU/NICU akibat gangguan ginjal.
Tanty harus menghadapi biaya perawatan sebesar Rp.1,5 juta per malam, yang dirasakannya sangat berat.
Saya hanya ingin anak saya mendapatkan perawatan layak. Beban ini terlalu berat untuk saya yang berjuang sendiri. Saya berharap dia sebagai seorang ayah menunjukkan tanggung jawabnya, tutur Tanty dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, KOMPOL Ramlis, S.Sos., M.M., memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan dengan cepat, transparan, dan akuntabel.
Penyidik Propam, Fredy, juga menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak sesuai prosedur tanpa pandang bulu untuk memastikan keadilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan penegakan kode etik. ***