mediapesan.com | Dalam rangka Operasi Pekat 2024, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dan penggelapan pada Senin sekitar pukul 17.15 WITA. Penangkapan dilakukan di Kantor BCA Finance, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Korban dari kejadian ini adalah Arvina Achmad (46), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Mustafa Dg Bunga Perum D’Orchid, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dan Munawir (40), seorang karyawan swasta yang tinggal di Ballaparang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Pelaku yang ditangkap adalah Saharuddin (46), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku meliputi satu buah kunci mobil, satu buah STNK mobil, dan satu bundel berkas pengajuan.
Kejadian bermula ketika korban memarkir mobil Toyota New Avanza 1.5 G M/T warna hitam metalik dengan nomor polisi DD 1382 LR di depan halaman rumahnya.
Pelaku kemudian datang menggunakan mobil derek untuk mengambil mobil korban dan meninggalkan tempat kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 130.000.000.
Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S. Sos, S.H, M.H menjelaskan, setelah menerima laporan, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kantor BCA Finance, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bersama Unit Tipidter, kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saharuddin kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP, jelas AKP Bahtiar.
Operasi Pekat 2024 ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas di wilayah Gowa dan sekitarnya, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. ***