Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Menakar Dampak Putusan MKMK Terhadap Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Opini > Menakar Dampak Putusan MKMK Terhadap Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
OpiniNasional

Menakar Dampak Putusan MKMK Terhadap Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Terakhir diperbarui: 2023/11/02 at 7:22 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 2 November 2023
Share
Vincent Suriadinata, SH., MH.
Vincent Suriadinata, SH., MH.
SHARE

Oleh : Vincent Suriadinata, SH., MH.

(Advokat, Managing Partner Mustika Raja Law Office, Alumni FH Universitas Kristen Satya Wacana dan MIH FH Universitas Indonesia).

 

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal Calon Presiden – Calon Wakil Presiden yang diucapkan pada Senin (16/10/2023), muncul sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap para hakim konstitusi yang memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Atas seluruh laporan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Pembentukan MKMK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 (PMK Nomor 1 Tahun 2023).

Terdapat tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK yakni Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi.

MKMK dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah juga memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sejatinya MKMK memiliki waktu selama 30 hari untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, namun MKMK menyampaikan akan memutus dugaan pelanggaran tersebut sebelum tanggal 8 November 2023.

Sebab tanggal 8 November 2023 adalah kesempatan terakhir untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti.

Apakah Putusan MKMK dapat mengubah atau menganulir Putusan MK?

Mencermati Pasal 41 PMK Nomor 1 Tahun 2023, terdapat 3 jenis sanksi yang dapat diberikan kepada hakim konstitusi yang melanggar, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga:  Wibawa Kapal Induk AS Luntur di Tangan Pasukan Sarung

Apabila hakim konstitusi diputus pemberhentian tidak dengan hormat, maka ada kesempatan untuk membela diri yang dilakukan di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda dengan sidang sebelumnya.

Artinya, ada perangkat lanjutan yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi yang berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan MKMK mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Selanjutnya, tidak terdapat ketentuan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Putusan MKMK dapat mengubah atau menganulir Putusan MK.

Perlu diketahui bahwa MKMK merupakan peradilan etika. Sama halnya seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bisa dibilang menjadi pelopor dalam peradilan etika di Indonesia yang mana proses peradilannya dilakukan seperti peradilan umum dan persidangannya dilakukan secara terbuka.

Meskipun bertindak sebagai peradilan etika, namun ada suatu hal menarik yang pernah diputus oleh DKPP yang menurut saya bisa menjadi landmark decision. Apa itu?

Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan sah dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah-Herman.

Dengan putusan ini, pasangan Khofifah-Herman yang awalnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU Jawa Timur akhirnya punya harapan untuk melaju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013.

Pada sidang sebelumnya terungkap, salah satu yang menyebabkan tidak lolosnya pasangan Khofifah-Herman karena KPU Jawa Timur menganulir dukungan dua parpol tersebut disebabkan ada dualisme dukungan akibat ada pertentangan ketua dan sekjennya. Akan tetapi DKPP menilai, KPU Jawa Timur tidak serius melakukan verifikasi atas dualisme itu.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, KPU RI meninjau ulang atau membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Jawa Timur 2013 dan mengganti dengan Keputusan KPU Nomor 41 yang isinya menetapkan pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta Pilkada Jawa Timur 2013.

Baca Juga:  Peningkatan Kapasitas Bhabinkamtibmas (2024): Menguasai Jurnalisme Warga

MKMK dalam memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi, maka bisa saja Putusan MKMK tersebut menjadi dasar untuk mengubah atau menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun apabila ada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, masih ada mekanisme di Mahkamah Kehormatan Banding yang dapat ditempuh oleh hakim konstitusi yang dijatuhi sanksi.

Apabila hal tersebut terjadi, maka Putusan MKMK belum bersifat final and binding. Artinya, dengan adanya kemungkinan hakim konstitusi tersebut membela diri di Mahkamah Kehormatan Banding, maka Putusan MKMK tidak serta merta bisa dijalankan sedangkan tahapan Pemilu tetap berjalan sehingga kecil kemungkinan terjadi pergantian bakal pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar Resmi menjalin kerjasama dengan Asia Pacific Institute for Events Management (APIEM). Poltekpar Makassar Jalin Kerjasama APIEM, Begini Penyiapannya
BERITA BERIKUTNYA Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi ke Pengadilan Makassar, Kamis (2/11/2023). Pelimpahan Perkara Korupsi Bibit Kopi Anggaran 2022 di Enrekang ke Pengadilan Makassar 
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Ferdian Nurdin Fatah, seorang jurnalis dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, telah berpulang pada Selasa, 20 Mei 2025. (sk/ho)
Obituari Ferdian Nurdin Fatah
20 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
InternasionalBeritaNasional

Hizbullah Peringatkan Dampak Fatal  Ancaman terhadap Pemimpin Tertinggi Iran 

19 Juni 2025
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., dalam penerimaan penghargaan nasional dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, atas kinerja luar biasa dalam pelayanan publik.
BeritaNasional

Kapolres Gowa Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

19 Juni 2025
Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje G. Mandagie beri pelatihan penulisan berita dan artikel yang diikuti oleh peserta dari Divhumas Mabes Polri serta perwakilan Bidang Humas dari seluruh Polda di Indonesia, (19/6/2025).
PendidikanBeritaNasional

Pelatihan AI untuk Humas Polri Dorong Inovasi Penulisan Digital

19 Juni 2025
Pemukiman Bnei Brak di Tel Aviv, wilayah Palestina yang diduduki di bagian tengah, setelah serangan rudal besar Iran, (17/6/2025). (qudsn/ho)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Hantam Wilayah Tengah Israel

18 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?