mediapesan.com | Personel Polsek Manuju Polres Gowa telah mengamankan pelaku pencurian ternak yang telah lama meresahkan warga.
Aksi kejahatan yang terjadi pada tanggal 24 Januari 2023 lalu di Desa Bilalang Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa, kini telah menemukan titik terang.
Korban, DG Ago (50), petani dari Desa Bilalang, harus menanggung kehilangan 5 ekor kuda yang dipeliharanya.
Identitas pelaku, Pabeta Dg. Beta (50), terkuak dalam proses penyelidikan, berkat kerjasama dengan warga setempat dan kesaksian Mustari Dg Sarro (45), seorang wiraswasta.
Modus operandi pelaku yang melibatkan tiga rekannya terungkap dalam penggerebekan di Desa Timbuseng Kecamatan Polut Kabupaten Takalar.
Kapolsek Manuju IPDA Ibnu Mashud memimpin operasi penangkapan dengan cermat, walaupun pelaku melakukan perlawanan dan akhirnya harus ditembak di kaki kanannya.
Pelaku kemudian dirawat di RS Bhayangkara Makassar sebelum proses hukum lebih lanjut di Polres Gowa.
Berkat upaya ini, 5 ekor kuda berhasil diamankan sebagai barang bukti, membuka jalan bagi pertanggungjawaban pelaku sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP atas tindakan pencurian yang merugikan korban. ***