Enrekang (mediapesan.com) – Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi dari UPT kesatuan pengelolaan hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022 kepada 5 (Lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) di
Kabupaten Enrekang ke pengadilan tindak pidana korupsi Makassar, Kamis (2/11/2023).
M selaku KPA sekaligus PPK, berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor B-02/P.4.24/Ft.1/11/2023 tanggal 02 November 2023. Untuk selanjutnya tersangka M dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan kelas IIB Enrekang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Selanjutnya SB selaku PPTK, berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor B-03/P.4.24/Ft.1/11/2023 tanggal 02 November 2023. Untuk selanjutnya dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan kelas IIB Enrekang ke Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Kemudian, H selaku Direktur pada CV. Wahyuni Mandiri, berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor B-04/P.4.24/Ft.1/11/2023 tanggal 02 November 2023. Untuk selanjutnya
tersangka H dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan kelas IIB Enrekang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Perbuatan para tersangka melanggar
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.