mediapesan.com | Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Makassar telah resmi memulai pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan tiga instansi terkait.
Dalam SKB tersebut, waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di jalan Tol telah ditetapkan, mulai pukul 09.00 WITA pada 5 April 2024 hingga pukul 08.00 WITA pada tanggal 16 April 2024 mendatang.
Sesuai dengan SKB Tiga Instansi, kami telah menindaklanjuti keputusan ini, ujar Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP Sarifuddin kepada media.
Kendaraan yang terkena pembatasan melintas di ruas jalan Tol termasuk truk besar dengan muatan lebih dari 8-10 ton, truk gandeng, truk tempelan, truk pengangkut hasil tambang, dan truk bahan bangunan.
Truk-truk tersebut dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 22.00 WITA malam hingga pukul 05.00 WITA pagi, jelasnya.
Meskipun demikian, angkutan barang yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, seperti truk bermuatan bahan pokok, dapat beroperasi normal untuk memastikan kelancaran distribusi barang di Kota Makassar. Namun, mereka harus dilengkapi dengan surat muatan yang sesuai.
Ini demi kelancaran arus lalu lintas karena mobil besar menjadi sumber kemacetan jalan. Saya mohon kepada pengusaha angkutan barang untuk menghormati keputusan ini demi kebaikan bersama, tambah AKP Sarifuddin.
Tetap memperhatikan keselamatan, AKP Sarifuddin mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk tetap waspada di jalan.
Keluarga menunggu di rumah, jadi jika merasa lelah saat di perjalanan, silakan mencari pos pelayanan polisi terdekat, pesannya. Dengan demikian, upaya bersama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kelancaran perjalanan selama musim mudik Lebaran tahun ini. ***
(pl)