mediapesan.com | Untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Gowa melalui Unit Gakkum kini menerapkan Sistem Door to Door.
Inovasi ini digagas oleh Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Dayu Ari, dengan tujuan mengatasi kendala yang sering terjadi dalam proses penanganan kecelakaan lalu lintas.
Kendala tersebut, seperti diungkapkan oleh AKP Dayu Ari, adalah keterbatasan pihak yang terlibat kecelakaan untuk datang ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
Dengan Sistem Door to Door, penyidik dapat mendatangi dan memeriksa langsung korban atau pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas di lokasi mereka berada, baik itu di rumah maupun di rumah sakit. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara, ujar AKP Dayu Ari.
Melalui sistem ini, penyidik akan melakukan kunjungan ke rumah atau rumah sakit untuk melakukan interogasi terhadap pihak yang terlibat kecelakaan.
Dengan demikian, diharapkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gowa dapat berjalan lebih efisien dan efektif. ***
(tim)