Keluarga Prada Zacky Tuntut Keadilan: Protes atas Tuntutan Ringan di Pengadilan Militer Makassar

Reporter Burung Hantu
Kolase: Korban jatuh dari pohon kelapa (kiri), proses pemakaman korban di Ujung Bori, Desa Kayu Loe Timur, Jeneponto, beberapa waktu lalu. (Foto/R35)

Makassar (mediapesan) – Keluarga almarhum Prada Zacky Muhammad Arsy Al-Azhar, prajurit dari Batalyon Yonif 726, menggelar konferensi pers di sebuah warkop di Jalan Pengayoman, Selasa (10/12/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Ahmadi Dg Lagu, ayah almarhum, mengungkapkan keberatan atas tuntutan ringan terhadap Serda Sairuddin, yang dinilai bertanggung jawab atas kematian tragis anaknya.

Kronologi Peristiwa

Tragedi ini terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024, saat Prada Zacky diperintahkan oleh komandannya untuk memanjat pohon kelapa.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menurut Ahmadi, putranya tidak memiliki keahlian memanjat pohon, sehingga ia terjatuh, mengalami cedera fatal, dan meninggal di tempat.

Jenazahnya dimakamkan keesokan harinya di kampung halamannya di Ujung Bori, Desa Kayu Loe Timur, Jeneponto.

Anak saya tidak pernah, bahkan tidak bisa memanjat pohon kelapa. Perintah itu tidak masuk akal dan tidak ada kaitannya dengan tugas militer, tegas Ahmadi, dengan nada penuh emosi.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Keberatan atas Tuntutan Ringan

Dalam proses hukum di Pengadilan Militer Makassar, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara berdasarkan Pasal 409 KUHPM, yang mengatur tindak pidana kelalaian oleh anggota militer yang menyebabkan kehilangan nyawa.

Namun, keluarga korban menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak setimpal.

Kami tidak bisa menerima hukuman 10 bulan untuk seseorang yang menyebabkan hilangnya nyawa anak kami. Ini bukan kelalaian biasa, tetapi perintah berisiko tinggi yang tidak relevan dengan tugas militer, ujar Dayat, salah satu kerabat korban.

- Iklan Google -

Keluarga juga menduga bahwa tindakan Serda Sairuddin dapat dikenakan Pasal 338 KUHPM tentang tindakan melawan hukum yang menyebabkan kematian, atau Pasal 396 KUHPM tentang kelalaian berat oleh atasan yang mengakibatkan kerugian serius.

Baca Juga:  Persiapan Kemenpar RI Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025 di Makassar

Kekecewaan terhadap Institusi Militer

Selain protes atas tuntutan ringan, keluarga korban juga menyampaikan kekecewaan terhadap institusi militer.

Sejak kejadian, tidak ada pihak dari Kodim, batalyon tempat almarhum bertugas, atau keluarga terdakwa yang datang untuk menyampaikan belasungkawa atau permintaan maaf, ungkap Dayat.

Keluarga besar almarhum berharap petinggi militer memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Mereka mendesak agar hukuman terdakwa ditinjau kembali dan menuntut transparansi mengenai penggunaan pasal dalam tuntutan.

IMG 20241210 WA0702 scaled
Keluarga almarhum Prada Zacky tuntut keadilan, (10/12/2024) dalam konferensi pers di Makassar. (Foto/R35)

Tuntutan Keluarga untuk Keadilan

Di akhir konferensi pers, keluarga menyatakan akan mendatangi Kodam XIV Hasanuddin untuk menyampaikan keberatan secara langsung.

Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Nyawa almarhum sudah tidak bisa digantikan, tetapi pelaku harus menerima hukuman yang setimpal, pungkas Dayat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan pentingnya keadilan dalam menangani kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa, khususnya di lingkungan militer. ***

(restu)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *